Yogyakarta: Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan somasi kepada PT Deztama Putri Santosa. Pasalnya, PT tersebut menggunakan tanah desa tidak sesuai dengan peruntukannya.
"(Somasi) itu (karena) tidak sesuai peruntukan. Ya, saya batalkan. Saya minta berhenti. Itu tidak ada izin gubernur. Kalau tidak berhenti, ya di pengadilan saja," kata Sri Sultan di Yogyakarta, Selasa, 13 September 2022.
Kepala Biro Hukum DIY, Adi Bayu Kristanto menyampaikan, somasi tersebut berisi, PT DPS menghentikan pembangunan di tanah desa seluas 11.215 meter persegi. Kedua, walaupun, PT tersebut telah mengantongi izin, mereka tetap harus melengkapi persyaratan-persyaratan pembangunan, misalnya IMB, karena izin yang ada hanya pemanfatan tanah.
Ia menjelaskan, PT DPS memiliki izin menggunakan tanah desa untuk rumah singgah hijau seluas 4 ribu meter persegi. Namun, PT DPS ternyata melakukan pembangunan di tanah desa lebih dari 4 ribu meter persegi.
Tim terpadu Pemda DIY telah menindak terhadap pembangunan tersebut. "Itu belum ada izin, tetapi sudah dibangun," kata dia.
Ia pun meminta, masyarakat tidak terjerumus untuk membeli bangunan tersebut, baik untuk tempat singgah maupun tempat tinggal. "Itu tidak boleh (tanah desa) dijual-belikan," tegas dia.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno menegaskan, tanah desa tidak bisa dijual. Hal tersebut ditegaskaan dalam Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017.
Krido menyatakan, Pemda DIY telah menerbitkan izin gubernur terkait pemanfaatan tanah desa sebanyak 1.479. Dari hasil pengawasan dari 2019-2021, pihaknya mencatat, 268 sudah sesuai
pemanfaatannya, 84 izin diindikasikan tidak sesuai dengan pemanfaatannya.
Pihaknya juga mencatat, 18 izin gubernur yang perlu ditinjau kembali karena ada ketidaksesuaian. Pasalnya, pemegang izin melanggar larangan, seperti tidak boleh menambah luas dan memindahtangankan.
"Untuk tahun 2022, kami masih berproses melakukan pengawasan," tutup dia
Yogyakarta: Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta,
Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan somasi kepada PT Deztama Putri Santosa. Pasalnya, PT tersebut menggunakan tanah desa tidak sesuai dengan peruntukannya.
"(Somasi) itu (karena) tidak sesuai peruntukan. Ya, saya batalkan. Saya minta berhenti. Itu tidak ada izin gubernur. Kalau tidak berhenti, ya di pengadilan saja," kata Sri Sultan di Yogyakarta, Selasa, 13 September 2022.
Kepala Biro Hukum DIY, Adi Bayu Kristanto menyampaikan,
somasi tersebut berisi, PT DPS menghentikan pembangunan di tanah desa seluas 11.215 meter persegi. Kedua, walaupun, PT tersebut telah mengantongi izin, mereka tetap harus melengkapi persyaratan-persyaratan pembangunan, misalnya IMB, karena izin yang ada hanya pemanfatan tanah.
Ia menjelaskan, PT DPS memiliki izin menggunakan
tanah desa untuk rumah singgah hijau seluas 4 ribu meter persegi. Namun, PT DPS ternyata melakukan pembangunan di tanah desa lebih dari 4 ribu meter persegi.
Tim terpadu Pemda DIY telah menindak terhadap pembangunan tersebut. "Itu belum ada izin, tetapi sudah dibangun," kata dia.
Ia pun meminta, masyarakat tidak terjerumus untuk membeli bangunan tersebut, baik untuk tempat singgah maupun tempat tinggal. "Itu tidak boleh (tanah desa) dijual-belikan," tegas dia.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno menegaskan, tanah desa tidak bisa dijual. Hal tersebut ditegaskaan dalam Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017.
Krido menyatakan, Pemda DIY telah menerbitkan izin gubernur terkait pemanfaatan tanah desa sebanyak 1.479. Dari hasil pengawasan dari 2019-2021, pihaknya mencatat, 268 sudah sesuai
pemanfaatannya, 84 izin diindikasikan tidak sesuai dengan pemanfaatannya.
Pihaknya juga mencatat, 18 izin gubernur yang perlu ditinjau kembali karena ada ketidaksesuaian. Pasalnya, pemegang izin melanggar larangan, seperti tidak boleh menambah luas dan memindahtangankan.
"Untuk tahun 2022, kami masih berproses melakukan pengawasan," tutup dia
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)