"Pelaku yang sempat menginap di rumah korban mengaku kesal karena warisan yang pernah dijanjikan dan akan diberi setelah dirinya menikah tidak ditepati korban," kata Kapolsek Bojong Loa, Kompol Ari Purwantono, Selasa, 18 Oktober 2022.
Baca: Putri Candrawathi Klaim Brigadir J Membuka Paksa Bajunya di Magelang |
Kiki Radiansyah ditangkap petugas Reskrim Polsek Bojong LoaKidul, Kota Bandung, setelah buron selama 3 pekan.
Tidak hanya membunuh dengan membekap menggunakan kain dan lakban, sebelum melarikan diri, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp16 Juta rupiah berikut sejumlah perhiasan emas milik korban.
"Antara pelaku dan korban diketahui memang masih memiliki hubungan keluarga yang cukup dekat," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 mengenai pencurian disertai kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun. (Muklis Efendi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id