Cirebon: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan penggunaan obat sirop. Hal tersebut sebagai salah satu bentuk antisipasi atas maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
Kadinkes Kota Cirebon Siti Maria Listiawaty mengatakan, pihaknya kemarin mendapatkan surat dari Kementerian Kesehatan, terkait penanganan dan antisipasi penyebaran penyakit ginjal akut.
Dalam surat tersebut, ada beberapa intruksi yang keluarkan. Salah satunya menghentikan resep obat dalam bentuk sirop.
"Pelarangan tersebut, berlaku hingga adanya pemberitahuan selanjutnya dari pemerintah," ujar Maria, Rabu, 19 Oktober 2022.
Selain itu, dalam surat tersebut juga, dituliskan mengenai larangan penjualan bebas obat sirop, hingga ada pemberitahuan selanjutnya dari pemerintah.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya sudah melakukan pertemuan, untuk melakukan langkah selanjutnya. Salah satu langkah yang akan dilakukan, yaitu membuat surat edaran terkait intruksi dari Kementerian Kesehatan.
"Surat edaran tersebut baru kita buat hari ini, dan nanti akan kita sebar ke fasilitas kesehatan milik pemerintah atau non pemerintah, klinik, apotek dan lainnya," kata Maria.
Menurut Maria, larangan penggunaan obat sirop ini, karena adanya indikasi penyebab gagal ginjal akut yang marak diderita oleh anak-anak. Obat sirop yang dilarang, bukan hanya paracetamol saja, melainkan seluruh obat sirop.
Cirebon: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan penggunaan obat sirop. Hal tersebut sebagai salah satu bentuk antisipasi atas maraknya
kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
Kadinkes Kota Cirebon Siti Maria Listiawaty mengatakan, pihaknya kemarin mendapatkan surat dari Kementerian Kesehatan, terkait penanganan dan antisipasi penyebaran
penyakit ginjal akut.
Dalam surat tersebut, ada beberapa intruksi yang keluarkan. Salah satunya menghentikan resep
obat dalam bentuk sirop.
"Pelarangan tersebut, berlaku hingga adanya pemberitahuan selanjutnya dari pemerintah," ujar Maria, Rabu, 19 Oktober 2022.
Selain itu, dalam surat tersebut juga, dituliskan mengenai larangan penjualan bebas obat sirop, hingga ada pemberitahuan selanjutnya dari pemerintah.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya sudah melakukan pertemuan, untuk melakukan langkah selanjutnya. Salah satu langkah yang akan dilakukan, yaitu membuat surat edaran terkait intruksi dari Kementerian Kesehatan.
"Surat edaran tersebut baru kita buat hari ini, dan nanti akan kita sebar ke fasilitas kesehatan milik pemerintah atau non pemerintah, klinik, apotek dan lainnya," kata Maria.
Menurut Maria, larangan penggunaan obat sirop ini, karena adanya indikasi penyebab gagal ginjal akut yang marak diderita oleh anak-anak. Obat sirop yang dilarang, bukan hanya paracetamol saja, melainkan seluruh obat sirop.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)