istimewa
istimewa

Polemik Izin Resto, DPRD Kota Bogor Serap Aspirasi Warga

Al Abrar • 13 Desember 2022 12:50
Bogor: Polemik soal kafe dan resto yang tak berizin, menyisakan persoalan yang dirasakan  oleh warga. Salah satunya warga Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, yang menjadi lokasi dibangunnya salah satu restoran mi, mengadu ke DPRD Kota Bogor.
 
Aduan warga disampaikan oleh Iank. Iank mengeluh tidak pernah dilibatkannya kepengurusan wilayah, unsur pemuda, dan tokoh masyarakat sekitar dalam proses hadirnya restoran tersebut. Apalagi restoran yang dibangun diketahui belum mengantongi izin.
 
“Jadi keberadaan restoran tersebut cendrung di dominasi oleh segelintir orang yang mementingkan kepentingan pribadi dan mengatasnamakan masyarakat,” kata Iank.

Iank juga mengadukan soal kurangnya serapan tenaga kerja dari warga di sekitar lokasi restoran itu. Padahal sebelumnya pihak restoran sudah menjanjikan akan memprioritaskan warga sekitar untuk jadi tenaga kerja di restoran tersebut.
 
“Sebelumnya pihak resto sudah menjanjikan untuk wilayah sekitar akan diprioritaskan. Tapi sampai sekarang tidak jelas,” ujarnya.
 
Iank khawatir jika nantinya kehadiran restoran tersebut akan berdampak buruk terhadap warga sekitar, khususnya anak muda. “Bahkan dengan adanyaa restoran tersebut, semakin terganggunya akses keluar masuk kendaraan roda dua dan roda empat yang bersebelahan langsung dengan resto tersebut,” keluhnya.
 
Aduan warga ini diterima langsung oleh anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail. Menurut Mahpudi, keluhan warga akan segera ditindaklanjuti oleh pihak Komisi I dalam rapat kerja nantinya.
 
“Tentu kalau warga sudah mengadu seperti ini perlu kami tindak lanjuti. Karena keberadaan kafe dan restoran ini mulai mengganggu kenyamanan warga,” tegasnya.
 
Mahpudi pun menerangkan bahwa Komisi I DPRD Kota Bogor telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi atas persoalan kehadiran kafe dan resto tak berizin di Kota Bogor. Yakni meminta Pemkot Bogor menyosialisasikan dan menyebarluaskan SOP terkait perizinan usaha, agar para pelaku usaha bisa dengan mudah mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.
 
Selain itu, meminta kepada Pemkot Bogor untuk meningkatkan pengawasan kepada para pelaku usaha. Sebab diketahui, restoran yang berlokasi di Bogor Tengah, sudah beroperasi sejak tahun lalu, namun hingga kini belum mengantongi izin.
 
“Kalau bisa beroperasi hampir setahun dan diketahui belum mengantongi izin kan aneh. Ini pengawasan harus lebih ditingkatkan,” jelas Mahpudi.
 
Ketiga, Komisi I DPRD meminta Pemkot Bogor untuk melakukan penyegelan sementara terhadap cafe dan resto yang belum mengantongi izin, sampai para pelaku usaha ini bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
 
“Tidak hanya itu, kami juga meminta agar sanksi administratif dan denda sesuai peraturan yang berlaku karena mereka membuka usaha sebelum mengantongi izin, serta ini harus ditegakkan agar para pengusaha ini kapok dan sadar atas kesalahannya,” tegas Mahpudi.
 
Keempat, agar tidak terjadi pelaku usaha yang menyalahi perizinan, komisi I meminta pemkot bogor untuk menambah SDM di dinas terkait yang bersinggungan dengan masalah perizinan, karena peralihan izin yang harus dilakukan di OSS perlu sumber daya manusia yang qualified dan mumpuni.
 
Kelima, Komisi I mendorong Pemkot Bogor segera melakukan pemetaan izin usaha yang sudah berjalan atau belum, agar bisa mengoptimalkan pajak daerah yang sesuai dengan regulasi yang ada.
 
“Terakhir, Komisi I meminta agar Pemkot Bogor untuk memprioritaskan dan memastikan agar warga kota bogor dapat diberdayakan potensinya dengan melakukan sinergitas SDM kepada para pelaku usaha. Karena dari informasi yang kita dapat, pekerja yang ada di cafe dan restoran tersebut bukan warga lokal,” tutup Endah.
 
Terpisah, Akhmad Saeful Bakhri atau yang akrab disapa Gus M mengatakan, DPRD sangat terbuka bagi siapapun investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Bogor. Sebab, hal itu akan berpengaruh terhadap bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restoran dan menyerap tenaga kerja lokal. Namun, kata dia, setiap investor yang masuk harus taat terhadap regulasi yang ada. 
 
“Kami sangat senang banyak investor masuk pasca pandemi. Tetapi mesti ikut aturan,” ujar ppolitikus PPP ini.
 
Gus M menegaskan, bahwa di Kota Bogor terdapat dua aturan yang wajib diikuti oleh setiap investor. Pertama, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
 
“Kemudian, yang kedua Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung dan IMB,” katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan