Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa unggah surat pernyataan dari partai politik (parpol) di sintem informasi politik (Sipol). Batas akhir waktu unggahan surat pernyataan papol semula hari ini, Senin 29 Agustus 2022.
Namun, diundur jadi 3 September 2022. Meski begitu, Partai NasDem tetap merampungkan unggah surat pernyataan hari ini.
Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Jepara, Nur Hidayat, mengatakan pada proses administrasi keanggotaan Parpol ada 1.500 nama anggota yang diunggah ke Sipol. Dari jumlah tersebut ada 75 anggota yang diduga ganda.
Sehingga, pengurus partai harus mengunggah surat pernyataan untuk memastikan keanggotaan 75 nama tersebut.
"Sebetulnya, jumlah yang kami ajukan sudah memenuhi syarat batas minimal 1.000, tapi karena Partai NasDem ini partai yang modern maka kami tetap mengunggah surat pernyataan itu. Ini juga menunjukan bahwa Partai NasDem partai yang tertib administrasi," ujar Nur Hidayat, Senin, 29 Agustus 2022.
Dari 75 nama yang diduga ganda, surat pernyataan dari 73 di antaranya sudah diunggah ke Sipol. Dua surat pernyataan masih belum diunggah lantaran yang bersangkutan tengah melaksanakan ibadah umrah.
Baca: Partai Pelita Sebut KPU Tak Antisipasi Banyaknya Parpol yang Daftar
"Ada dua yang sedang umrah, akan kami konsultasikan dulu dengan KPU bagaimana penyikapannya," kata Nur Hidayat.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Jepara, Andang Wahyu Triyanto, mengatakan ada 2.557 nama anggota yang diunggah ke Sipol. Dari jumlah tersebut, sebanyak 125 nama diduga ganda.
"Kami tetap memproses (surat pernyataan) sebab, keanggotaan ini harus jelas," ujar Andang.
Komisioner KPU Jepara, Muhammadun, mengatakan perubahan jadwal unggah surat pernyataan ini tertuang dalam keputusan KPU RI Nomor 309. Surat pernyataan yang diunggah Parpol akan dicermati pada 4-5 September 2022.
"KPU menindak lanjuti pada 4-5 Setember sekaligus mengklarifikasi," kata Muhammadun.
Jepara: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) memperpanjang masa unggah surat pernyataan dari
partai politik (parpol) di sintem informasi politik (Sipol). Batas akhir waktu unggahan surat pernyataan papol semula hari ini, Senin 29 Agustus 2022.
Namun, diundur jadi 3 September 2022. Meski begitu,
Partai NasDem tetap merampungkan unggah surat pernyataan hari ini.
Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Jepara, Nur Hidayat, mengatakan pada proses administrasi keanggotaan Parpol ada 1.500 nama anggota yang diunggah ke Sipol. Dari jumlah tersebut ada 75 anggota yang diduga ganda.
Sehingga, pengurus partai harus mengunggah surat pernyataan untuk memastikan keanggotaan 75 nama tersebut.
"Sebetulnya, jumlah yang kami ajukan sudah memenuhi syarat batas minimal 1.000, tapi karena Partai NasDem ini partai yang modern maka kami tetap mengunggah surat pernyataan itu. Ini juga menunjukan bahwa Partai NasDem partai yang tertib administrasi," ujar Nur Hidayat, Senin, 29 Agustus 2022.
Dari 75 nama yang diduga ganda, surat pernyataan dari 73 di antaranya sudah diunggah ke Sipol. Dua surat pernyataan masih belum diunggah lantaran yang bersangkutan tengah melaksanakan ibadah umrah.
Baca:
Partai Pelita Sebut KPU Tak Antisipasi Banyaknya Parpol yang Daftar
"Ada dua yang sedang umrah, akan kami konsultasikan dulu dengan KPU bagaimana penyikapannya," kata Nur Hidayat.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Jepara, Andang Wahyu Triyanto, mengatakan ada 2.557 nama anggota yang diunggah ke Sipol. Dari jumlah tersebut, sebanyak 125 nama diduga ganda.
"Kami tetap memproses (surat pernyataan) sebab, keanggotaan ini harus jelas," ujar Andang.
Komisioner KPU Jepara, Muhammadun, mengatakan perubahan jadwal unggah surat pernyataan ini tertuang dalam keputusan KPU RI Nomor 309. Surat pernyataan yang diunggah Parpol akan dicermati pada 4-5 September 2022.
"KPU menindak lanjuti pada 4-5 Setember sekaligus mengklarifikasi," kata Muhammadun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)