Ilustrasi pemilu. Medcom.id
Ilustrasi pemilu. Medcom.id

Partai Pelita Sebut KPU Tak Antisipasi Banyaknya Parpol yang Daftar

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 29 Agustus 2022 12:15
Jakarta: Partai Pelita menyampaikan pokok-pokok laporan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Melalui kuasa hukumnya, Pelita mengaku tak dilayani secara maksimal oleh KPU saat melakukan pendaftaran di hari terakhir pada 14 Agustus 2022.
 
“Petugas KPU yang melayani jelang waktu akhir pendaftaran masih melayani partai lain dan tidak mengantisipasi banyaknya peserta parpol yang akan datang,” ujar kuasa hukum Pelita, Ahmad, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.
 
Partai Pelita menyayangkan petugas KPU kurang sigap dalam melayani parpol yang mendaftar. Kurangnya petugas yang melayani pendaftar membuat partainya tak lolos tahapan pendaftaran. Dengan kurangnya petugas yang melayani pendaftar, Partai Pelita pun gagal mendaftar ulang.

Padahal, Partai Pelita menyatakan telah melengkapi kekurangan data dari pendaftaran sebelumnya dan sudah menyiapkan dokumen kelengkapan persyaratan hingga 100 persen. Pihaknya meminta KPU membuka pendaftaran kembali untuk Partai Pelita berikut dengan Sipol di KPU.
 

Baca: Partai Dinilai Perlu Menghadirkan Capres Alternatif


Sebelumnya, Partai Pelita melayangkan laporan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Gugatan Partai Pelita terhadap KPU diterima dan dapat diproses usai diumumkan Bawaslu.
 
“Kami akan bersiap diri untuk menghadapi proses-proses selanjutnya,” papar Ketua Umum (Ketum) Partai Pelita Beni Pramula, Kamis, 25 Agustus 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan