Pemkot Bekasi menyegel bangunan penampungan limbah dan rongsok tidak berizin.
Pemkot Bekasi menyegel bangunan penampungan limbah dan rongsok tidak berizin.

Pemkot Bekasi Segel Bangunan Penampungan Limbah dan Rongsok Ilegal

Antonio • 06 Desember 2022 23:05
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa barat, menyegel bangunan liar di Jalan Tenggiri Raya RT 02 RW 04, samping SMPN 4 Kota Bekasi, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Senin, 5 Desember 2022. Bangunan itu dipakai untuk menampung limbah dan rongsokan.
 
Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Edison Effendi, mengatakan penyegelan dilakukan lantaran tempat penampungan limbah dan barang rongsok itu menggunakan lahan kosong dan tidak berizin.
 
"Penyegelan yang kami lakukan adalah salah satu bentuk tegas kami Pemerintah Kota Bekasi dalam hal menanggapi pengaduan atau laporan warga setempat terkait penyalahgunaan lahan yang tiba-tiba dijadikan tempat penampungan limbah dan rongsok dan tidak memiliki rekomendasi teknis dari Pemerintah Kota Bekasi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," kata Edison di Bekasi, Selasa, 6 Desember 2022.
 
Baca: 2 Pemuda di Bekasi Rampok Minimarket, Ambil Rokok Hingga Logam Mulia

Selain itu, karena lokasi tempat penampungan limbah dan rongsok itu bersebelahan dengan sekolah serta ada di pemukiman padat penduduk.

"Hal ini juga sekaligus menerapkan kedisiplinan terhadap warga Kota Bekasi terkait segala sesuatu yang berurusan dengan perizinan dan administratif agar dapat taat dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan," ujarnya.
 
Penyegelan itu mengacu Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
 
Edison berharap pelaku usaha dan investor di Bekasi melengkapi dokumen perizinan serta peraturan yang ada agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan