Tangerang: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Banten, mengajak masyarakat Tangsel menjaga situasi keamanan tetap kondusif. Salah satunya dengan melaporkan secara daring dugaan-dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) via Sistem Informasi Layanan Pengaduan Pelanggaran Daerah (Silapperda).
Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan Muksin menerangkan aplikasi Silapperda akan menjadi media bagi masyarakat berkontribusi dalam menjaga keamanan lingkungan.
"Banyak masyarakat bingung untuk melaporkan pelanggaran perda, makanya kami membuat Silapperda," ujarnya di Aula Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Selasa, 22 Oktober 2019.
Muksin mengatakan pelaporan pelanggaran perda bisa diajukan dengan mudah melalui silapperda.tangerangselatankota.go.id atau mengunduh aplikasinya melalui sistem pembelian di android dan ios. Pelapor hanya perlu melampirkan identitas asli berikut foto KTP untuk memastikan laporan tidak fiktif.
"Harus melampirkan foto KTP, foto tempat kejadian, dan mengisi data. Kalau data yang diisi tidak sesuai KTP akan kami reject. Laporan yang diterima akan dikonfirmasi ke nomor ponsel pelapor via Whatsapp," terang dia.
Ia melanjutkan, laporan yang diajukan bisa apa saja asal berkaitan dengan Perda. Seperti, aktivitas prostitusi, penjualan miras, atau pedagang kaki lima di trotoar.
"Diharapkan seluruh informasi dugaan pelanggaran peraturan daeah dapat terdeteksi sejak dini, dari laporan ini kami membentuk tim reaksi cepat," tandasnya.
Tangerang: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Banten, mengajak masyarakat Tangsel menjaga situasi keamanan tetap kondusif. Salah satunya dengan melaporkan secara daring dugaan-dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) via Sistem Informasi Layanan Pengaduan Pelanggaran Daerah (Silapperda).
Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan Muksin menerangkan aplikasi Silapperda akan menjadi media bagi masyarakat berkontribusi dalam menjaga keamanan lingkungan.
"Banyak masyarakat bingung untuk melaporkan pelanggaran perda, makanya kami membuat Silapperda," ujarnya di Aula Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Selasa, 22 Oktober 2019.
Muksin mengatakan pelaporan pelanggaran perda bisa diajukan dengan mudah melalui silapperda.tangerangselatankota.go.id atau mengunduh aplikasinya melalui sistem pembelian di android dan ios. Pelapor hanya perlu melampirkan identitas asli berikut foto KTP untuk memastikan laporan tidak fiktif.
"Harus melampirkan foto KTP, foto tempat kejadian, dan mengisi data. Kalau data yang diisi tidak sesuai KTP akan kami reject. Laporan yang diterima akan dikonfirmasi ke nomor ponsel pelapor via Whatsapp," terang dia.
Ia melanjutkan, laporan yang diajukan bisa apa saja asal berkaitan dengan Perda. Seperti, aktivitas prostitusi, penjualan miras, atau pedagang kaki lima di trotoar.
"Diharapkan seluruh informasi dugaan pelanggaran peraturan daeah dapat terdeteksi sejak dini, dari laporan ini kami membentuk tim reaksi cepat," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)