Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. Foto: Istimewa
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. Foto: Istimewa

Pengusaha Bus Sriwijaya Diperiksa Polisi

Gonti Hadi Wibowo • 27 Desember 2019 10:27
Palembang: Polda Sumatra Selatan mengambil alih kasus kecelakaan bus Sriwijaya yang terjun ke jurang di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Dempo Selatan, Sumatra Selatan. Penyidik digerakan untuk memeriksa pemilik Perusahaan Otobus (PO) Sriwijaya.
 
"Kami juga berkoordinasi dengan Polda Bengkulu untuk memeriksa pemilik bus Sriwijaya karena alamat bus itu domisilnya di Bengkulu. Untuk hasil pemeriksaan nanti akan segera kita sampaikan ke publik,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi kepada Medcom.id, Jumat, 27 Desember 2019.
 
Supriyadi mengatakan tim penyidik telah berangkat menuju Bengkulu sejak Kamis, 26 Desember 2019. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Sriwijaya. 

"Jika hasil nanti memang banyak permasalahan, ya pasti pemiliknya itu bisa dihukum dan kita segera proses,” imbuhnya.
 
Hingga hari ketiga pencarian korban kecelakaan bus Sriwijaya, total 48 korban berhasil. Dengan rincian 35 meninggal dan 13 orang selamat.
 
Supriadi mengatakan pencarian korban diperpanjang selama tujuh  hari. Perpanjangan dilakukan karena diduga masih ada korban yang belum ditemukan. 
 
"Karena dari keterangan korban selamat, ada penumpang yang naik di perjalanan," ujarnya. 
 
Sementara itu, Kepala RSUD Besemah, Dian Netha Inggriani, menambahkan dari total keseluruhan korban selamat yang berjumlah 13 orang, rata-rata mengalami luka di bagian wajah dan pergeseran tulang akibat benturan.
 
"Ada satu pasien yang patah tulang tetapi kondisi mereka saat ini sudah sadar karena memang ketika dievakuasi semuanya masih dalam kondisi sadar," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan