Ilustrasi/Medcom.id.
Ilustrasi/Medcom.id.

Nelayan Penjual Bahan Peledak Ditangkap

Antara • 05 September 2019 14:26
Kupang: Seorang nelayan berinisial SY ditangkap Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT. SY ditangkap lantaran kedapatan membawa dan menyimpan bahan peledak ikan yang akan dijual ke nelayan di Maumere, Kabupaten Sikka.
 
Kepala Seksi Tindak Subdit Penegakkan Hukum Ditpolairud Polda NTT AKP Andi M Rahman mengatakan SY ditangkap pada Sabtu, 31 Agustus lalu. SY ditangkap berkat informasi dari nelayan di daerah itu yang sempat ditawari untuk membeli bahan peledak.
 
"Rencananya akan dijual ke nelayan di Maumere," kata Andi saat jumpa pers, Kamis, 5 September 2019.

Setelah ditangkap, SY mengaku bahwa sejumlah bahan peledak berupa detonator itu diperolehnya dari kedua saudaranya berinisial D dan A. Keduanya saat ini masih diburu polisi. 
 
Menurut Andi, bahan peledak itu dijual SY dengan harga Rp135 ribu per batang hingga Rp250 ribu per batang.        
 
"SY mengaku bahwa baru kali ini ia menyimpan dan menjual sejumlah bahan peledak ikan tersebut," kata Andi.
 
SY diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
 
SY juga diancam hukuman penjara selama 20 tahun, seumur hidup dan dikenakan hukum mati.    
Tersangka SY saat ini masih ditahan, untuk pengembangan kasus beserta dengan sejumlah barang bukti berupa bahan peledak berupa detonator yang jumlahnya mencapai 200 batang. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan