Tangerang: Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan akan melakukan penyempurnaan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Tangsel.
Revisi menyusul desakan masyarakat dan pengguna jalan yang resah dengan lalu lintas truk angkutan barang berukuran besar di ruas-ruas jalan Tangsel.
“Ada beberapa poin yang menjadi perhatian kami untuk dimasukkan ke dalam perwal," ujar Kadis Perhubungan Kota Tangsel, Purnama Wijaya, Kamis, 24 Oktober 2019.
Menurut Purnama pembahasan revisi telah dilakukan bersama Polres Tangerang Selatan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), dan instansi terkait.
Ada dua poin penting, kata Purnama, dalam revisi aturan tersebut. Yakni pengurangan jam operasional truk dan penambahan ruas-ruas jalan yang boleh dilintasi kendaraan berat.
“Pertama jam operasional truk akan diberlakukan sejak pukul 22.00 sampai pukul 05.00 WIB, dari sebelumnya pukul 21.00-05.00. Kemudian, akan kita tambah 10 ruas jalan di Tangsel yang berlaku dalam Perwal ini,” beber dia.
Lebih jauh, 10 ruas jalan yang akan dicantumkan dalam perwal mencakup jalan-jalan milik Kota Tangsel dan Provinsi Banten. Sedangkan ruas jalan nasional, seperti jalan Raya Ciputat hingga menuju Parung, Kabupaten Bogor, tidak termasuk dalam aturan perwal.
“Karena kalau jalan nasional harus ada aturan yang lebih tinggi. Tidak bisa dengan perwal,” ungkapnya.
Ia menambahkan 10 ruas jalan yang diperluas dalam perwal di antaranya, Jalan Raya Serpong-Parung, Jalan Aria Putera Ciputat, Jalan Raya Jombang Ciputat, Jalan Raya Padjajaran Pamulang, Jalan Raya Siliwangi Pamulang, Jalan Raya Puspiptek Serpong-Setu, Jalan Surya Kencana Simpang Dr Setia Budi Pamulang, dan Jalan Cirendeu Raya-Cabe Raya.
Khusus truk yang sedang beraktivitas dalam pembangunan jalan stategis nasional seperti tol akan dikecualikan. "Tapi harus ada rekomendasi khusus. Nanti akan dikeluarkan bekerja sama dengan BPJT," pungkasnya.
Tangerang: Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan akan melakukan penyempurnaan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Tangsel.
Revisi menyusul desakan masyarakat dan pengguna jalan yang resah dengan lalu lintas truk angkutan barang berukuran besar di ruas-ruas jalan Tangsel.
“Ada beberapa poin yang menjadi perhatian kami untuk dimasukkan ke dalam perwal," ujar Kadis Perhubungan Kota Tangsel, Purnama Wijaya, Kamis, 24 Oktober 2019.
Menurut Purnama pembahasan revisi telah dilakukan bersama Polres Tangerang Selatan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), dan instansi terkait.
Ada dua poin penting, kata Purnama, dalam revisi aturan tersebut. Yakni pengurangan jam operasional truk dan penambahan ruas-ruas jalan yang boleh dilintasi kendaraan berat.
“Pertama jam operasional truk akan diberlakukan sejak pukul 22.00 sampai pukul 05.00 WIB, dari sebelumnya pukul 21.00-05.00. Kemudian, akan kita tambah 10 ruas jalan di Tangsel yang berlaku dalam Perwal ini,” beber dia.
Lebih jauh, 10 ruas jalan yang akan dicantumkan dalam perwal mencakup jalan-jalan milik Kota Tangsel dan Provinsi Banten. Sedangkan ruas jalan nasional, seperti jalan Raya Ciputat hingga menuju Parung, Kabupaten Bogor, tidak termasuk dalam aturan perwal.
“Karena kalau jalan nasional harus ada aturan yang lebih tinggi. Tidak bisa dengan perwal,” ungkapnya.
Ia menambahkan 10 ruas jalan yang diperluas dalam perwal di antaranya, Jalan Raya Serpong-Parung, Jalan Aria Putera Ciputat, Jalan Raya Jombang Ciputat, Jalan Raya Padjajaran Pamulang, Jalan Raya Siliwangi Pamulang, Jalan Raya Puspiptek Serpong-Setu, Jalan Surya Kencana Simpang Dr Setia Budi Pamulang, dan Jalan Cirendeu Raya-Cabe Raya.
Khusus truk yang sedang beraktivitas dalam pembangunan jalan stategis nasional seperti tol akan dikecualikan. "Tapi harus ada rekomendasi khusus. Nanti akan dikeluarkan bekerja sama dengan BPJT," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)