Ilustrasi - Medcom.id.
Ilustrasi - Medcom.id.

Sampel Makanan Buruh di Sleman Keracunan Diuji

Antara • 06 Desember 2019 18:09
Sleman: Penyebab keracunan ratusan karyawan PT Mataram Tunggal Garment (MTG) di Ngaglik, Sleman, DIY, pada Kamis, 5 November diselidiki. Jumlah korban keracunan masih didata. 
 
"Data tersebut nantinya akan dicocokkan dengan hasil uji di laboratorium. Sampel baru masuk di laboratorium, satu minggu baru bisa diketahui hasilnya," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Novita Krisnaeni di Sleman, Jumat, 6 Desember 2019.
 
Dia menerangkan gejala keracunan setiap karyawan berbeda-beda. Dia menyarankan untuk karyawan lainnya yang merasakan gejalan keracunan segera melapor.

Pihaknya masih mendata karyawan yang keracunan. Dengan begitu, bisa diketahui makanan yang diduga menjadi penyebab keracunan.
 
"Saat ini kami masih fokus untuk melakukan studi epidemiologi, yakni semacam studi kasus untuk melihat kecenderungan keracunan itu ditimbulkan dari makanan A, B, atau C," ujarnya.
 
Novita mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, terdapat tiga katering yang melayani 1.800-an karyawan. Masing-masing katering menyediakan menu untuk 600 orang.
 
"Dua katering berasal dari wilayah Sleman dan satu lagi dari luar Sleman. Investigasi kami belum selesai jadi belum bisa menentukan katering mana yang menyebabkan keracunan," bebernya.
 
Pihaknya juga akan mengevaluasi perusahaan dan  penyedia katering dengan mendatangi langsung lokasi produksi. Dia mengimbau perusahaan untuk berhati-hati, agar tidak terulang. 
 
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman Arif Priyo Susanto mengatakan harus ada evaluasi total, baik untuk katering maupun perusahaan. Dia menyebut pengusaha katering harus memiliki Perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
 
"Kalau tidak punya, ya, dibina atau ditutup," kata Arif.
 
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Budi Karyanto mengatakan telah memanggil pemilik katering untuk dimintai keterangan. Pihaknya masih menunggu hasil laboratorium. 
 
"Jika dari hasil investigasi ditemukan unsur kelalaian, maka pengusaha katering dapat dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 3 UU No 88/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan