Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

100 Ribu Warga Tangsel Ber-KTP Jakarta Bakal Dinonaktifkan

Hendrik Simorangkir • 01 Maret 2024 14:21
Tangerang: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendata terdapat 100 ribu dari 1.414.000 jiwa warganya masih tercatat memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta. Tercatat paling lama sudah menetap di Tangsel di atas 25 tahun.
 
Disdukcapil DKI Jakarta mulai 1 Maret 2024 memberlakukan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) KTP warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta secara bertahap.
 
"Informasi dari tiap lurah ada yang sudah di atas 25 tahun tinggalnya di Tangsel tapi KTP-nya masih DKI Jakarta," ujar Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan, Jumat, 1 Maret 2024.

Dedi menuturkan, bagi warga yang enggan mengurus kepindahan KTP tersebut dampaknya bakal menerima berupa penonaktifan atau pemblokiran NIK KTP DKI-nya. 
 
"Bagi warga DKI yang belum pindah mulai 1 Maret 2024 mereka akan otomatis terblokir. Jadi kalau sudah terblokir maka KTP-nya hanya berbentuk fisik saja. Artinya kalau by sistem mau buka rekening, mau buat SIM sudah enggak bisa lagi karena dalam sistemnya sudah terblokir," jelasnya.
 
Baca juga: 243 Ribu Orang Keluar Jakarta, Pindah Domisili

Menurut Dedi, penduduk Tangsel yang masih memiliki KTP DKI enggan mengurus pindah domisili memiliki alasan pribadi. Mulai dari mempertahankan identitas kendaraannya, asuransi BPJS, dan takut kehilangan bantuan yang selama ini diberikan oleh DKI Jakarta. 
 
"Banyak alasan klasik itu dia tidak mau pindah karena tidak mau repot balik nama kendaraan, rekening bank, BPJS, itu alasannya," katanya.
 
Sebelumnya, Disdukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan sebanyak 94 ribu data penduduk Jakarta. Data-data tersebut dinonaktifkan lantaran pemiliknya sudah meninggal dunia atau pindah ke luar ibu kota.
 
"Total ada 94 ribu data identitas warga yang akan dinonaktifkan terdiri dari 81 ribu data warga yang sudah meninggal dan 13 ribu data warga yang sudah pindah ke luar DKI," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Februari 2024.
 
Budi mengatakan tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas. Pasalnya, keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan