Kuasa Hukum Korban GH, Onyo (kiri) dan Anshori (Kanan). Medcom.id/ Antonio
Kuasa Hukum Korban GH, Onyo (kiri) dan Anshori (Kanan). Medcom.id/ Antonio

Pembunuhan Bocah di Bekasi Disebut Terencana

Antonio • 06 Juni 2024 16:24
Bekasi: Kuasa Hukum dari anak GH, 9, Ansori Rahayaan, meminta pelaku Didik Setiawan, 61, dijerat pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
 
Anshori menilai pasal pembunuhan berencana itu bisa menjerat Didik karena ada perencanaan yang panjang sebelum nyawa GH dihabisi.
 
"Menurut saya (pasal 340) masuk sekali karena memang kejadian ini sudah melalui satu proses perencanaan yang sangat panjang. Misalnya, sebelum pembunuhan, pelaku sudah mengintai dari satu bulan sebelumnya," kata Anshori kepada wartawan, Kamis, 6 Juni 2024.
 
Baca: Prarekonstruksi Pembunuhan Anak Dalam Karung di Bekasi Peragakan 34 Adegan
 
Jeratan pembunuhan berencana itu, kata Anshori, juga ditekankan karena korban masih dalam kategori anak-anak. Hal ini yang membuat perbuatan Didik Setiawan tidak bisa dimaafkan.

Ia pun meminta agar penyidik bisa melihat kasus ini secara objektif dan tidak merugikan keluarga korban. Terlebih kondisi psikologis keluarga korban sangat terpukul dengan kematian GH.
 
"Memang pembunuhan ini menurut saya keji. Terhadap anak di bawah umur, usianya baru 9 tahun lebih," jelas Anshori.
 
Sementara Kuasa Hukum keluarga korban yang lain, Onyo, mengungkapkan kondisi psikologis keluarga GH saat ini masih trauma. Mereka bahkan tidak bisa dimintai keterangan karena rasa trauma kehilangan anak.
 
"Yang jelas orangtua korban sangat trauma, anak yang umur 9 tahun, kemudian mendapat perlakuan luar bisa. Sampai saat ini, mereka (keluarga) belum sempat diwawancarai dan sebagainya karena memang rasa trauma," ungkap Onyo.
 
Senada dengan Anshori, ia pun meminta agar tersangka Didik dijerat pasal 340 KUH Pidana agar masyarakat bisa melihat secara jelas bahwa kasus pembunuhan kepada anak adalah kejahatan luar biasa.
 
"Yang ingin kami catata sebenarnya adalah pasal 340, pembunuhan berencana, yang kami lihat juga perlu dimasukkan juga sebagai pasal tambahan di samping pasal pembunuhan 338. Jadi, agar kasus ini bisa mendapat perhatian khusus dari semua elemen masyarakat," ujar Onyo.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan