Makassar: Pengadilan Negeri Makassar memutuskan pegawai BNI cabang Makassar, Melati Bunga Sombe terbukti bersalah atas kasus pemalsuan bilyet deposito. Kuasa hukum BNI Ronny L.D. Jannis, menegaskan dalam putusan pengadilan, tidak ada kewajiban BNI untuk mengganti rugi.
"Bila kita perhatikan diktum keputusan tersebut, tidak terdapat keputusan yang menghukum BNI untuk mengganti kerugian kepada nasabah. Maka, tuntutan untuk mengganti kerugian nasabah tidak sesuai hukum," terang Ronny dalam program Top News, Sabtu, 2 Juli 2022.
Ronny menjelaskan kasus tersebut bersifat individual. Melati Bunga Sombe terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas perbuatannya, Melati dikenakan hukuman 10 tahun penjara, denda 10 miliar dan subsider 4 bulan.
BNI telah melaporkan kasus pemalsuan deposito ke Bareskrim Polri pada awal 2021. Dalam kasus ini, kerugian yang diterima nasabah mencapai Rp45 miliar.
Tim kuasa hukum BNI Wahbi Rahman mengatakan, nasabah yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum perdata. Ia berharap pihak yang merasa dirugikan tidak membentuk opini publik.
"Negara kita ini kan negara hukum, sehingga segala proses penyelesaian dengan adanya permasalahan dan tuntutan ganti kerugian, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum pula," kata Wahbi dalam program Top News, Sabtu, 2 Juli 2022.
Sementara itu, sekretaris perusahaan BNI Mucharom mengatakan, operasional dan layanan nasabah BNI tetap berjalan normal. Ia meminta setiap pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan. (Vania Augustine Dilia)
Makassar:
Pengadilan Negeri Makassar memutuskan pegawai
BNI cabang Makassar, Melati Bunga Sombe terbukti bersalah atas kasus
pemalsuan bilyet deposito. Kuasa hukum BNI Ronny L.D. Jannis, menegaskan dalam putusan pengadilan, tidak ada kewajiban BNI untuk mengganti rugi.
"Bila kita perhatikan diktum keputusan tersebut, tidak terdapat keputusan yang menghukum BNI untuk mengganti kerugian kepada nasabah. Maka, tuntutan untuk mengganti kerugian nasabah tidak sesuai hukum," terang Ronny dalam program Top News, Sabtu, 2 Juli 2022.
Ronny menjelaskan kasus tersebut bersifat individual. Melati Bunga Sombe terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas perbuatannya, Melati dikenakan hukuman 10 tahun penjara, denda 10 miliar dan subsider 4 bulan.
BNI telah melaporkan kasus pemalsuan deposito ke Bareskrim Polri pada awal 2021. Dalam kasus ini, kerugian yang diterima nasabah mencapai Rp45 miliar.
Tim kuasa hukum BNI Wahbi Rahman mengatakan, nasabah yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum perdata. Ia berharap pihak yang merasa dirugikan tidak membentuk opini publik.
"Negara kita ini kan negara hukum, sehingga segala proses penyelesaian dengan adanya permasalahan dan tuntutan ganti kerugian, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum pula," kata Wahbi dalam program Top News, Sabtu, 2 Juli 2022.
Sementara itu, sekretaris perusahaan BNI Mucharom mengatakan, operasional dan layanan nasabah BNI tetap berjalan normal. Ia meminta setiap pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan. (
Vania Augustine Dilia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)