Penyerahan surat pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur dari DPRD ke perwakilan Pemerintah DIY. Foto: Dokumentasi Humas DIY.
Penyerahan surat pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur dari DPRD ke perwakilan Pemerintah DIY. Foto: Dokumentasi Humas DIY.

Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bakal Berakhir, DPRD Surati Pemerintah DIY

Ahmad Mustaqim • 20 Juni 2022 19:44
Yogyakarta: Jajaran DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan surat pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur ke eksekutif. Perwakilan jajaran legislatif tersebut menyerahkan berkas di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin, 20 Juni 2022.
 
"Tujuan dari kunjungan Sekretaris DPRD DIY ke Biro UHP adalah untuk melaksanakan tugas dalam rangka menyerahkan surat dari Ketua DPRD DIY nomor 121/04686 pertanggal 20 Juni 2022. Surat yang ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DIY perihal pemberitahuan  akan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, masa jabatan Tahun 2017-2022," kata Imam Pratanadi, Senin, 20 Juni 2022.
 
Ia menjelaskan surat tersebut merupakan langkah pertama dalam persiapan Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Selanjutnya, akan dilakukan tahapan guna menyiapkan dokumen kelengkapan persyaratan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sampai dengan penetapan oleh DPRD serta pelantikan pada Oktober 2022 mendatang.

"Surat tersebut telah berada di meja Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur, nantinya akan ada arahan selanjutnya dari beliau," ucapnya. 
 
Baca: Pemecatan Anggota Parpol Merangkap Anggota Dewan Dinilai Tak Langgar UU
 
Imam menjelaskan, di dalam surat tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta dan Perdais Nomor 2 Tahun 2015 yang berkaitan dengan Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur, Penghageng Kasultanan, dan juga Penghageng Puro Pakualaman. Nantinya, dilanjutkan mempersiapkan dan menyampaikan persyaratan serta kelengkapan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur.
 
Imam menambahkan dalam surat tersebut juga disampaikan paling lambat 30 hari setelah surat diterima, persyaratan dan kelengkapan usulan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sudah harus disampaikan ke DPRD DIY. DPRD DIY kemudian memproses lanjut dan Biro UHP Setda DIY mulai melakukan persiapan acara sebelum Pelantikan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
 
"Secara keprotokolan kami berkoordinasi dengan Protokol Negara untuk memastikan hal-hal teknis, kaitannya dengan pelantikan Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur. Kami akan mempersiapkan hal-hal tersebut secara teknis baik di bidang keprotokolan, kehumasan maupun kerumahtanggaan," ujarnya.
 
Usai menemui Kepala Biro UHP Setda DIY, Sekretaris DPRD DIY dan Kepala Biro Tapem  Setda DIY beserta rombongan, bertolak dari Kepatihan menuju Keraton Ngayogyakarta Hadinigrat menyerahkan surat pemberitahuan kepada Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura, GKR Condrokirono. Kemudian surat juga diberikan ke Puro Pakualaman melalui Penghangeng Kawedanan Hageng Kasentanan Puro Pakualaman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan