Ilustrasi MUI/Istimewa
Ilustrasi MUI/Istimewa

MUI Jabar Dukung Tuntutan Mati dan Kebiri Terhadap Herry Wirawan

Media Indonesia • 12 Januari 2022 14:20
Bandung: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat mendukung tuntutan hukuman mati dan kebirikepada Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 Santriwati. Tindakan Herry dinilai telah mencoreng lembaga pendidikan keagamaan.
 
"MUI mendukung sepenuhnya apa yang telah dilayangkan oleh JPU kepada Terdakwa Herry. Saya menilai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan kejahatan yang sangat berat. Bahkan dari sisi agama yang dilakukan terdakwa merupakan tindakan perzinahan," kata ketua MUI Jabar, Rachmat Safei di Bandung Rabu, 12 Janauri 2022.
 
Tuntutan yang diberikan JPU itu sesuai dengan perbuatan terdakwa. Rachmat menilai dengan banyaknya korban dalam kasus tersebut, apa yang dilakukan oleh Herry sangat sangat keji.

Terkait dengan penyalahgunakan dalam mendirikan yayasan atau pondok pesantren yang dilakukan Herry, Rachmat menyebutkan hal tersebut suatu penyimpangan. Dia sangat menyayangkan terjadinya kasus tersebut, karena telah mencoreng nama yayasan pendidikan Islam.
 
Baca: Ridwan Kamil Minta Hakim Kabulkan Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan
 
Hal sama juga dikatakan Bunda Forum Anak Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar), Atalia Praratya Ridwan Kamil, bahwa tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry adalah tuntutan yang tepat mengingat apa yang dilakukan terdakwa.
 
"Tuntutan ini sudah mewakili kegeraman publik dan menjawab keinginan publik. Kami juga mengapresiasi semua pihak yang menangani kasus ini, terutama kejaksaan, karena sudah menyiapkan tuntutan seberat-beratnya, yakni hukuman mati dan kebiri kimia," terangnya.
 
Menurut Atalia, tuntutan terberat tersebut sangat penting karena itulah yang paling memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban. Diharapkan tuntutan dari pihak JPU terhadap terdakwa bisa menjadi efek jera agar kasus serupa tak terulang lagi.
 
"Kami tetap perlu bersama mengawal proses persidangan sampai hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya pada terdakwa, dengan adanya tuntutan yang berat ini akan membuat para korban lainnya mau membuka suara karena predator seks kemungkinan masih banyak di luar kasus ini," ucap istri Gubernur Ridwan Kamil ini.
 
Poin penting lainnya, menurut Atalia, adalah agar masyarakat percaya bahwa negara memang hadir untuk memberikan perlindungan terbaik kepada perempuan dan anak dan untutan ini sesuai ekspektasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan