Tangerang: Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang meraih predikat kepatuhan tinggi zona merah dalam Standar Pelayanan Publik. Penilaian ini dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Banten.
Indikator yang digunakan oleh Ombudsman yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sehingga sudah sepatutnya semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyelenggara pelayanan publik dapat memenuhi komponen standar pelayanan publik, yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut.
Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan, mengatakan untuk mendapatkan predikat kepatuhan tinggi zona hijau, harus mendapatkan skor nilai 81-100, sedangkan zona kuning skor nilai di 51,00-80,99 dan zona merah 0-50,99.
"Dindik Kota Tangerang meraih penilaian sekitar 30 poin, sehingga masuk di zona merah atau buruk," ujarnya, Jumat, 4 Maret 2022.
Selain itu, Dedy menjelaskan dari 59 produk layanan administrasi lainnya, diperoleh nilai 74,95 dan masuk dalam kategori Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang.
Baca: Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim Positif Covid-19
"Ada tiga OPD yang dinilai termasuk baik, yakni DPMPTSP dan Disdukcapil. Keduanya masuk zona hijau dengan raihan nilai di atas 81," katanya.
Dedy menuturkan nilai tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya pada 2019. Saat itu Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil memperoleh predikat kepatuhan tinggi zona hijau dengan capaian nilai 92,52.
"Dalam penilaian terakhir 2019, Pemkot Tangerang memperoleh predikat tinggi zona hijau, namun pada 2021 ini mengalami penurunan berada di zona kuning," katanya.
Dedy berharap agar Pemkot Tangerang tahun ini akan meningkat ke Zona Hijau. "Kami berharap di tahun ini (2022) ini, hasil penilaian kepatuhan bisa ditingkatkan sehingga masuk zona hijau," ucap dia.
Ombudsman RI telah melakukan penilaian kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik pada 2021, secara serentak di seluruh Indonesia kepada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten dengan periode pengambilan data dari Juni hingga Oktober 2021.
Di Provinsi Banten, penilaian kepatuhan ini telah dilakukan, yakni kepada Pemprov Banten, 4 Pemerintah Kota, 4 Kabupaten, 7 Kantor Pertanahan dan 8 Polres dan telah memperoleh hasil untuk masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ini dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik dalam upaya pencegahan maladministrasi.
Tangerang: Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang meraih predikat kepatuhan tinggi zona merah dalam Standar Pelayanan Publik. Penilaian ini dilakukan oleh
Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Banten.
Indikator yang digunakan oleh Ombudsman yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sehingga sudah sepatutnya semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyelenggara pelayanan publik dapat memenuhi komponen standar pelayanan publik, yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut.
Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan, mengatakan untuk mendapatkan predikat kepatuhan tinggi zona hijau, harus mendapatkan skor nilai 81-100, sedangkan zona kuning skor nilai di 51,00-80,99 dan zona merah 0-50,99.
"Dindik Kota Tangerang meraih penilaian sekitar 30 poin, sehingga masuk di zona merah atau buruk," ujarnya, Jumat, 4 Maret 2022.
Selain itu, Dedy menjelaskan dari 59 produk layanan administrasi lainnya, diperoleh nilai 74,95 dan masuk dalam kategori Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang.
Baca: Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim Positif Covid-19
"Ada tiga OPD yang dinilai termasuk baik, yakni DPMPTSP dan Disdukcapil. Keduanya masuk zona hijau dengan raihan nilai di atas 81," katanya.
Dedy menuturkan nilai tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya pada 2019. Saat itu Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil memperoleh predikat kepatuhan tinggi zona hijau dengan capaian nilai 92,52.
"Dalam penilaian terakhir 2019, Pemkot Tangerang memperoleh predikat tinggi zona hijau, namun pada 2021 ini mengalami penurunan berada di zona kuning," katanya.
Dedy berharap agar Pemkot Tangerang tahun ini akan meningkat ke Zona Hijau. "Kami berharap di tahun ini (2022) ini, hasil penilaian kepatuhan bisa ditingkatkan sehingga masuk zona hijau," ucap dia.
Ombudsman RI telah melakukan penilaian kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik pada 2021, secara serentak di seluruh Indonesia kepada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten dengan periode pengambilan data dari Juni hingga Oktober 2021.
Di Provinsi Banten, penilaian kepatuhan ini telah dilakukan, yakni kepada Pemprov Banten, 4 Pemerintah Kota, 4 Kabupaten, 7 Kantor Pertanahan dan 8 Polres dan telah memperoleh hasil untuk masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ini dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik dalam upaya pencegahan maladministrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)