Jepara: Ribuan pegawai harian lepas (harlep) di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, menolak menjadi tenaga alih daya atau outsourcing. Saat ini jumlah pegawai harlep di Pemkab Jepara sekitar 3.600 orang.
Ketua Paguyuban Pegawai Harian Lepas Kabupaten Jepara (PPHLKJ), Fahmi Riza Agustya, mengatakan nasib harlep sedang berada di ujung tanduk. Itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 pasal 99. Bahwa pegawai non pegawai negeri sipil (PNS) hanya boleh melakukan tugas paling lama lima tahun setelah PP tersebut diberlakukan.
“Ini diperkuat pernyataan menteri PAN RB Cahyo Kumolo yang mengatakan tahun 2023 sudah tidak ada tenaga honorer di instansi pemerintah, yang ada hanya PNS dan PPPK," kata Fahmi di Jepara, Rabu, 8 Juni 2022.
Baca: Terancam Dihapuskan, Pemkot Tangsel Harap Swasta Mau Tampung Pegawai Honorer
Meski sama-sama tenaga kontrak, nasib harlep di instansi pemerintah sangat berbeda jauh dengan guru dan tenaga kesehatan. Sebab guru dan tenaga kesehatan diberi kesempatan menjadi PPPK dengan dibukakan 1 juta formasi. Sementara sampai saat ini belum ada kejelasan berkait nasib harlep.
“Kami sudah mengadakan koordinasi dan komunikasi dalam rangka merespon pernyataan menteri PAN-RB Tjahyo Kumolo tersebut. Bersama-sama dari kabupaten lain, kami akan menghadap gubernur Jawa Tengah," jelas Fahmi.
Seorang pagawai harlep di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades), Solichul Rohman, menyampaikan tidak semua harlep di Dinsospermades masuk di data pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ebagaian besar harlep Dinsospermades yang bertugas di kecamatan tidak terdata oleh BKD.
"Pada dasarnya kami menolak jika harlep yang sudah lama pengabdiannya dioutsourcingkan," ungkap Solichul.
Jepara: Ribuan
pegawai harian lepas (harlep) di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, menolak menjadi tenaga alih daya atau
outsourcing. Saat ini jumlah pegawai harlep di Pemkab Jepara sekitar 3.600 orang.
Ketua Paguyuban Pegawai Harian Lepas Kabupaten Jepara (PPHLKJ), Fahmi Riza Agustya, mengatakan nasib harlep sedang berada di ujung tanduk. Itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 pasal 99. Bahwa pegawai non pegawai negeri sipil (PNS) hanya boleh melakukan tugas paling lama lima tahun setelah PP tersebut diberlakukan.
“Ini diperkuat pernyataan menteri PAN RB Cahyo Kumolo yang mengatakan tahun 2023 sudah tidak ada tenaga honorer di instansi pemerintah, yang ada hanya PNS dan PPPK," kata Fahmi di Jepara, Rabu, 8 Juni 2022.
Baca:
Terancam Dihapuskan, Pemkot Tangsel Harap Swasta Mau Tampung Pegawai Honorer
Meski sama-sama tenaga kontrak, nasib harlep di instansi pemerintah sangat berbeda jauh dengan guru dan tenaga kesehatan. Sebab guru dan tenaga kesehatan diberi kesempatan menjadi PPPK dengan dibukakan 1 juta formasi. Sementara sampai saat ini belum ada kejelasan berkait nasib harlep.
“Kami sudah mengadakan koordinasi dan komunikasi dalam rangka merespon pernyataan menteri PAN-RB Tjahyo Kumolo tersebut. Bersama-sama dari kabupaten lain, kami akan menghadap gubernur Jawa Tengah," jelas Fahmi.
Seorang pagawai harlep di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades), Solichul Rohman, menyampaikan tidak semua harlep di Dinsospermades masuk di data pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ebagaian besar harlep Dinsospermades yang bertugas di kecamatan tidak terdata oleh BKD.
"Pada dasarnya kami menolak jika harlep yang sudah lama pengabdiannya dioutsourcingkan," ungkap Solichul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)