Tangerang: Bandara Soekarno-Hatta masih dipadati pelaku perjalanan dari sejumlah wilayah ditanah air usai libur natal dan tahun baru (Nataru). Sekitar 43.000 ribu penumpang diperkirakan tiba di Terminal 2 dan 3 Bandara Soehatta hari ini.
Rinciannya, 28.000 penumpang tiba di Terminal 3 dan 14.000 penumpang tiba di Terminal 2. Jumlah penumpang dari 317 penerbangan lebih sedikit dibanding data 3 Januari 2022.
Puncak arus balik perjalanan udara usai libur nataru diprediksi terjadi pada Minggu, 2 Januari 2022. "Lebih dari 84.000 penumpang pendatang domestik tiba tercatat melalui Bandara Soetta," kata junalis Metro TV Putri Lukman dalam tayangan Headline News, Selasa, 4 Januari 2022.
Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 111 Tahun 2021 mengatur syarat perjalanan penumpang udara. Di antaranya, syarat vaksin dosis pertama dan kedua, memiliki aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 jam.
Aturan tersebut juga mengatur penumpang anak-anak juga wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam. Aturan berbeda berlaku bagi pelaku perjalanan mancanegara. Selain wajib memegang hasil tes PCR negatif, pelaku perjalanan wajib karantina.
Masa karantina sudah dikurangi dari 14 hari menjadi 10 hari untuk warga negara asing (WNA) dan 10 hari menjadi 7 hari untuk warga negara Indonesia. Pelaku perjalanan udara dari sejumlah negara wajib melakukan tes PCR untuk menjalani penerbangan lanjutan. (Paulina Wijaya)
Tangerang:
Bandara Soekarno-Hatta masih dipadati pelaku perjalanan dari sejumlah wilayah ditanah air usai libur natal dan tahun baru (Nataru). Sekitar 43.000 ribu penumpang diperkirakan tiba di Terminal 2 dan 3 Bandara Soehatta hari ini.
Rinciannya, 28.000 penumpang tiba di Terminal 3 dan 14.000 penumpang tiba di Terminal 2. Jumlah penumpang dari 317 penerbangan lebih sedikit dibanding data 3 Januari 2022.
Puncak arus balik perjalanan udara usai libur nataru diprediksi terjadi pada Minggu, 2 Januari 2022. "Lebih dari 84.000 penumpang pendatang domestik tiba tercatat melalui
Bandara Soetta," kata junalis
Metro TV Putri Lukman dalam tayangan
Headline News, Selasa, 4 Januari 2022.
Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 111 Tahun 2021 mengatur syarat perjalanan penumpang udara. Di antaranya, syarat vaksin dosis pertama dan kedua, memiliki aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 jam.
Aturan tersebut juga mengatur penumpang anak-anak juga wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam. Aturan berbeda berlaku bagi pelaku perjalanan mancanegara. Selain wajib memegang hasil tes PCR negatif, pelaku perjalanan wajib karantina.
Masa karantina sudah dikurangi dari 14 hari menjadi 10 hari untuk warga negara asing (WNA) dan 10 hari menjadi 7 hari untuk warga negara Indonesia. Pelaku perjalanan udara dari sejumlah negara wajib melakukan tes PCR untuk menjalani penerbangan lanjutan.
(Paulina Wijaya) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)