“Makanan yang kita amankan dari pedagang ini karena mereka kedapatan menjual makanan di siang hari bagi masyarakat yang tidak berpuasa di bulan suci Ramadan,” kata Kepala Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat Azim, diwakili Sekretaris Dinas Dodi Bima Saputra di Meulaboh, Senin malam, 18 April 2022.
Dodi mengatakan, makanan yang disita petugas tersebut berupa sajian mi goreng khas Aceh, serta bihun goreng masing-masing ditempatkan di dalam wadah besar dengan porsi yang banyak.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Penggerebekan tersebut dilakukan di sebuah warung berlokasi di Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Baca: Hafal 3 Juz Al-Qur'an, 400 Santri Bebas Nikmati Wahana di Bandung
Saat dilakukan penggerebekan, kata dia, sejumlah warga yang berada di warung tersebut melarikan diri, termasuk pedagang yang menjual makanan.
Karena tidak berhasil menangkap penjual dan pembeli, kemudian petugas menyita makanan yang dijual tersebut untuk dibawa ke Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tadi petugas juga sudah meminta pedagang untuk mengambil barang dagangannya di kantor, namun hingga malam hari, barang dagangan tersebut belum diambil,” kata Dodi Bima Saputra menambahkan.
Ia juga menjelaskan, penjualan makanan dan minuman pada siang hari sebelum sore hari di bulan suci Ramadan di Provinsi Aceh, melanggar aturan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Hal tersebut sesuai dengan Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam dan bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa hukuman cambuk di muka umum.