Ponorogo: Polisi menetapkan 7 tersangka atas kasus ledakan petasan yang melukai satu orang korban di Kecamatan Bungkal, Ponorogo, Jawa Timur. Ketujuh tersangka ditahan di Mapolres Ponorogo untuk menjalankan proses hukum dan terancam 20 tahun kurungan penjara.
Para tersangka sengaja memproduksi petasan untuk perayaan Lebaran 2022. Mereka meracik sendiri serbuk peledaknya menggunakan sejumlah bahan yang dibeli secara online.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menyebut bahan pembuat petasan itu dibeli dengan cara patungan. Kemudian, mereka berbagi tugas dalam proses pembuatannya.
“Mereka bekerja juga bersama-sama dalam membuat petasan atau mercon,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo dalam program Headline News di Metro TV, Rabu, 6 April 2022.
Polisi juga menyita ribuan butir petasan, bubuk mesiu, serta peralatan pembuatan petasan. Atas perbuatannya tersangka terancam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman minimal 20 tahun kurungan penjara. (Fatha Annisa)
Ponorogo: Polisi menetapkan 7 tersangka atas kasus ledakan
petasan yang melukai satu orang korban di Kecamatan Bungkal, Ponorogo, Jawa Timur. Ketujuh tersangka ditahan di Mapolres Ponorogo untuk menjalankan proses hukum dan terancam 20 tahun kurungan penjara.
Para tersangka sengaja memproduksi petasan untuk perayaan Lebaran 2022. Mereka meracik sendiri serbuk peledaknya menggunakan sejumlah bahan yang dibeli secara online.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menyebut bahan pembuat petasan itu dibeli dengan cara patungan. Kemudian, mereka berbagi tugas dalam proses pembuatannya.
“Mereka bekerja juga bersama-sama dalam membuat petasan atau mercon,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo dalam program
Headline News di
Metro TV, Rabu, 6 April 2022.
Polisi juga menyita ribuan butir petasan, bubuk mesiu, serta peralatan pembuatan petasan. Atas perbuatannya tersangka terancam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman minimal 20 tahun kurungan penjara.
(Fatha Annisa) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)