Ilustrasi pedagang takjil. Pius Erlangga/MI
Ilustrasi pedagang takjil. Pius Erlangga/MI

Pemkot Bekasi Larang Warga Bukber dan Open House

Antonio • 06 April 2022 08:34
Bekasi: Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengimbau warga tidak menggelar kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan serta meniadakan open house saat Idulfitri.
 
Tri mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor 451/2449 SETDA.Kessos pada 5 April 2022 menindaklanjuti Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022 tanggal 24 Maret 2022 perihal Arahan Presiden Republik Indonesia, terkait kewaspadaan yang harus tetap diterapkan meski pandemi covid-19 semakin baik.
 
Baca juga: Musala Rusak Diguncang Gempa, Warga Pasaman Tarawih di Tenda

Diwawancara terpisah, Tri mengatakan, hal itu bersifat imbauan dalam upaya menekan angka penyebaran covid-19.
 
"Imbauan lah, kan menjaga supaya jangan sampai penyebarannya menjadi masif. Artinya kan tidak ada sanksi juga sebetulnya. Kan dari atas bentuknya juga gitu, kita hanya meluruskan perintah dari Sekretariat Negara," katanya.
 
Dia menyatakan, ASN di lingkungan Pemkot Bekasi juga diimbau melakukan hal yang sama.
 
"Kalau misalnya ada dalam skala kecil, ya menyikapnya jangan terlalu kaku," terang dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan