medcom.id,Jakarta: Pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla siap menuntaskan persoalan lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur. Penanganan sebagian korban lumpur itu terbengkalai di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Secara moral, saya tangani dan lanjutkan. Sekarang teruskan kebijakan dulu (era Presiden SBY)," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2014)
Menurut Basuki, pemerintah sepatutnya mengambilalih dan menangani persoalan tersebut sebagaimana rekomendasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Juga memberikan kompensasi terhadap korban lumpur Lapindo.
"Menurut rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM, itu pemerintah atau negara harus ada di situ. Kalau nggak kita disalahkan secara konstitusi," terang Basuki.
"Ini diambil oleh negara, dibayar dan jadi aset negara. Untuk itu butuh perubahan Perpres tentang BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo). Kita pada rapat terakhir minta opini hukum dari Kejaksaan Agung," kata Basuki.
Tanggul penahan lumpur Lapindo di titik 73 di Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, jebol, Minggu (30/11/2014). Luapan lumpur mengancam permukiman warga di Desa Kedungbendo dan Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin.
Kolam penampungan di Desa Ketapang juga sudah penuh. Bahkan, tanggul di titik 73 yang sempat ditinggikan setengah meter tak mampu lagi menampung luapan lumpur yang terus menyembur.
medcom.id,Jakarta: Pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla siap menuntaskan persoalan lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur. Penanganan sebagian korban lumpur itu terbengkalai di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Secara moral, saya tangani dan lanjutkan. Sekarang teruskan kebijakan dulu (era Presiden SBY)," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2014)
Menurut Basuki, pemerintah sepatutnya mengambilalih dan menangani persoalan tersebut sebagaimana rekomendasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Juga memberikan kompensasi terhadap korban lumpur Lapindo.
"Menurut rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM, itu pemerintah atau negara harus ada di situ. Kalau nggak kita disalahkan secara konstitusi," terang Basuki.
"Ini diambil oleh negara, dibayar dan jadi aset negara. Untuk itu butuh perubahan Perpres tentang BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo). Kita pada rapat terakhir minta opini hukum dari Kejaksaan Agung," kata Basuki.
Tanggul penahan lumpur Lapindo di titik 73 di Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, jebol, Minggu (30/11/2014). Luapan lumpur mengancam permukiman warga di Desa Kedungbendo dan Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin.
Kolam penampungan di Desa Ketapang juga sudah penuh. Bahkan, tanggul di titik 73 yang sempat ditinggikan setengah meter tak mampu lagi menampung luapan lumpur yang terus menyembur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)