Tangerang: Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho, menyebut EFY, tersangka pelecehan dan pemerasan terhadap seorang wanita berinisial LHI di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, bergelar Sarjana Kedokteran. Status tersebut telah dikonfirmasikan ke PT Kimia Farma, tempat pelaku bekerja.
"Penyidik kemarin telah mengambil keterangan pihak PT Kimia Farma dan didapatkan keterangan bahwa tersangka memiliki gelar akademik Sarjana Kedokteran (S.Ked)," ujar Alex, Jumat, 25 September 2020.
Alex menuturkan, pihaknya juga akan meminta keterangan salah satu universitas swasta di Sumatra Utara, terkait gelar akademik pelaku. EFY, kata dia, menempuh pendidikan di perguruan tinggi tersebut.
Baca juga: Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Diringkus di Sumatra Utara
"Akan memastikan status akademik (ke kampus EFY) dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) akan segera memberikan keterangan untuk lebih memastikan profesi dan status dari tersangka," jelasnya.
Alex pun meminta kepada masyarakat yang juga menjadi korban tindak pidana pelaku agar segera melapor ke pihak kepolisian.
"Dipersilakan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian kalau merasa menjadi korban dugaan tindak pidana," ungkapnya.
Tangerang: Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho, menyebut EFY, tersangka pelecehan dan pemerasan terhadap seorang wanita berinisial LHI di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, bergelar Sarjana Kedokteran. Status tersebut telah dikonfirmasikan ke PT Kimia Farma, tempat pelaku bekerja.
"Penyidik kemarin telah mengambil keterangan pihak PT Kimia Farma dan didapatkan keterangan bahwa tersangka memiliki gelar akademik Sarjana Kedokteran (S.Ked)," ujar Alex, Jumat, 25 September 2020.
Alex menuturkan, pihaknya juga akan meminta keterangan salah satu universitas swasta di Sumatra Utara, terkait gelar akademik pelaku. EFY, kata dia, menempuh pendidikan di perguruan tinggi tersebut.
Baca juga:
Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Diringkus di Sumatra Utara
"Akan memastikan status akademik (ke kampus EFY) dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) akan segera memberikan keterangan untuk lebih memastikan profesi dan status dari tersangka," jelasnya.
Alex pun meminta kepada masyarakat yang juga menjadi korban tindak pidana pelaku agar segera melapor ke pihak kepolisian.
"Dipersilakan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian kalau merasa menjadi korban dugaan tindak pidana," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)