Solo: Pemkot Solo mulai menerapkan sanksi membersihkan sungai dan drainase bagi pelanggar protokol kesehatan sejak hari ini. Wali kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan hal itu diterapkan setelah dilakukan sosialisasi sekitar dua pekan terakhir.
"Mulai sore ini kita terapkan. Begitu Satpol PP, TNI, Polri, Linmas mendapati ada warga masyarakat tidak menggunakan masker tanpa kecuali, langsung dikumpulkan dulu ke Markas Satpol PP kemudian bareng-bareng terjun ke sungai membersihkan sedimentasi sungai," kata FX Hadi di Solo, Kamis, 10 September 2020.
Baca: Risma Terapkan Kebijakan Tes Swab Bagi Tamu
Dia menjelaskan sanksi tersebut telah dituangkan dalam Perwali Nomor 24 Tahun 2020 yang telah disahkan Rudy awal bulan ini. Sanksi tersebut berlaku untuk seluruh warga tanpa kecuali dan tidak pandang usia ataupun strata.
Durasi membersihkan sungai sendiri selama 15 menit dimana peralatan membersihkan disediakan oleh Pemkot Solo. Jika warga tertangkap razia lebih dari sekali, maka sanksi diterapkan dengan durasi waktu dikalikan sesuai banyaknya tertangkap.
Pemkot Solo sendiri memberikan banyak pilihan sungai yang akan dibersihkan oleh warga yang terjaring razia masker tersebut.
"Niat kita memang memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Bahkan jika Ketua DPRD sekalipun tertangkap razia tanpa masker, akan langsung dikenakan sanksi. Tertangkap sekali, sanksi 15 menit membersihkan sungai. Tertangkap dua kali, 15 kali dua, begitu seterusnya," jelasnya.
Solo: Pemkot Solo mulai menerapkan sanksi membersihkan sungai dan drainase bagi pelanggar
protokol kesehatan sejak hari ini. Wali kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan hal itu diterapkan setelah dilakukan sosialisasi sekitar dua pekan terakhir.
"Mulai sore ini kita terapkan. Begitu Satpol PP, TNI, Polri, Linmas mendapati ada warga masyarakat tidak menggunakan masker tanpa kecuali, langsung dikumpulkan dulu ke Markas Satpol PP kemudian bareng-bareng terjun ke sungai membersihkan sedimentasi sungai," kata FX Hadi di Solo, Kamis, 10 September 2020.
Baca:
Risma Terapkan Kebijakan Tes Swab Bagi Tamu
Dia menjelaskan sanksi tersebut telah dituangkan dalam Perwali Nomor 24 Tahun 2020 yang telah disahkan Rudy awal bulan ini. Sanksi tersebut berlaku untuk seluruh warga tanpa kecuali dan tidak pandang usia ataupun strata.
Durasi membersihkan sungai sendiri selama 15 menit dimana peralatan membersihkan disediakan oleh Pemkot Solo. Jika warga tertangkap razia lebih dari sekali, maka sanksi diterapkan dengan durasi waktu dikalikan sesuai banyaknya tertangkap.
Pemkot Solo sendiri memberikan banyak pilihan sungai yang akan dibersihkan oleh warga yang terjaring razia masker tersebut.
"Niat kita memang memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Bahkan jika Ketua DPRD sekalipun tertangkap razia tanpa masker, akan langsung dikenakan sanksi. Tertangkap sekali, sanksi 15 menit membersihkan sungai. Tertangkap dua kali, 15 kali dua, begitu seterusnya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)