Anggota Kompolnas Poengky Indarti. Antara Papua/Evarukdijati
Anggota Kompolnas Poengky Indarti. Antara Papua/Evarukdijati

Divpropam Polri Diminta Segera Periksa Penyidik Polres Karimun

Antara • 26 Agustus 2020 22:20
Karimun: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menindaklanjuti laporan terhadap penyidik Polres Karimun, Kepulauan Riau, terkait dugaan ketidakprofesionalan menangani kasus. Laporan yang dimaksud adalah laporan yang dibuat anak korban pembunuhan yang melaporkan penyidik Polres Karimun ke Propam Polri.
 
Juru Bicara Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan pihaknya khawatir penyidikan yang diduga tidak profesional itu nantinya dapat berbuntut pada proses hukum yang menjadi kedaluwarsa atau tidak dapat dilanjutkan ke penuntutan.
 
"Kompolnas berharap Propam dapat memeriksa penyidik yang menangani kasus," kata Poengky seperti dilansir Antara, Rabu, 26 Agustus 2020.

Baca: Penyidik Polres Karimun Dilaporkan ke Propam
 
Dia menjelaskan proses hukum yang belum tuntas oleh penyidik Polres Karimun itu dapat dikategorikan ketidakprofesionalan penyidik. Dalam hal ini dia menyebut Kepolisian memberikan pelayanan yang kurang baik bagi masyarakat.
 
Apalagi dari delapan tersangka yang dijerat Kepolisian, hanya ada dua tersangka yang berhasil rampung hingga ke pengadilan. Sedangkan enam lainnya masih buron hingga saat ini sejak 2002 silam.
 
"Padahal seharusnya proses hukum dapat dilaksanakan dengan tuntas," jelasnya.
 
Poengky pun mengakui penangkapan buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) memang kerap menjadi masalah di Korps Bhayangkara. Menurutnya perlu dibentuk satu unit tertentu yang berperan mencari dan menangkap para DPO.
 
Sebelumnya seorang warga bernama Robiyanto, anak korban pembunuhan melaporkan penyidik Polres Karimun, Kepulauan Riau, ke Divisi Propam Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan. Laporan diterima dengan nomor laporan SPSP2/20165/VIII/2020/Bagyaduan tertanggal 4 Agustus 2020.
 
Robiyanto merupakan putra dari korban pembunuhan ayahnya bernama Taslim alias Cikok. Taslim dibunuh di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai, Karimun pada 14 April 2002 silam.
 
Robiyanto mengklaim telah berulang kali menanyakan kelanjutan proses kasus pembunuhan ayahnya ke Polres Karimun namun tidak pernah mendapat jawaban. Robiyanto kini berharap Propam Polri bisa menindaklanjuti laporannya sehingga keluarganya bisa mendapat keadilan dalam kasus pembunuhan ini.
 
"Keluarga besar kami menuntut suatu keadilan karena kami merasa beliau almarhum telah dieksekusi secara brutal dan yang menjadi pertanyaan kami, kenapa setelah ada penetapan surat tersangka kenapa tidak dijalankan," kata Robiyanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan