Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. (Foto: Istimewa)
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. (Foto: Istimewa)

Risma Larang Warga Takbir Keliling di Jalan Raya

Syaikhul Hadi • 23 Mei 2020 09:14
Surabaya: Wali kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran larangan melaksanakan takbir keliling di jalan raya jelang Hari Raya Idulfitri 1441 H. Larangan takbir keliling untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran covid-19.
 
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan ada empat poin yang tertuang dalam surat edaran wali kota. Pertama tidak melakukan takbir keliling ke jalan raya maupun takbir keliling dengan berjalan kaki dan mengumpulkan massa.
 
"intinya itu meminta dengan sangat kepada seluruh warga masyarakat, takmir masjid untuk tidak melaksanakan takbir keliling," kata Eddy, saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 Mei 2020.

Baca: Khofifah Imbau Masyarakat Tak Takbir Keliling
 
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tertanggal 17 Mei 2020, Nomor 443/4591/436.8.4/2020, tentang larangan takbir keliling. Surat edaran itu ditujukan kepada Camat, Lurah, serta seluruh pengurus atau takmir masjid dan musala untuk diteruskan kepada masyarakat.
 
Isi surat edaran juga meminta masyarakat muslim menggemakan takbir di rumah, masjid atau musala oleh pengurus atau takmir, dengan menerapkan protokol kesehatan serta melalui media elektronik dan media sosial lainnya.
 
"Takbir bisa dilaksanakan oleh takmir musola atau masjid, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," jelas Eddy.
 
Di dalam Poin ketiga, lanjut dia, petugas perbatasan atau posko check point akan  melakukan pencegahan takbir keliling dari luar kota agar tidak masuk ke Kota Surabaya. "Nanti petugas cek point perbatasan, ketika ada kelompok takbir keliling dari kabupaten atau kota lain yang ingin masuk Surabaya, akan kita kembalikan agar tidak masuk," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan