Semarang: Sebanyak 129 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Semarang memperoleh pengurangan masa hukuman (remisi) Idulfitri 1441 Hijriah. Naun, belum ada yang langsung menghirup udara bebas.
"Tidak ada yang langsung bebas pada remisi Lebaran kali ini," kata Kepala Lapas Wanita Semarang Asriati Kerstiani, di Semarang, Minggu, 24 Mei 2020.
Besaran pengurangan hukuman itu, lanjut dia, bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan.
Pada Lebaran kali ini, kata dia, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena tidak ada kunjungan terhadap para warga binaan oleh keluarga masing-masing.
Sebagai gantinya, para napi bisa memanfaatkan fasilitas video call untuk menghubungi keluarganya. Sedangkan di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang terdapat 474 napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman.
Di tempat tersebut, Kepala Lapas Kedungpane Dadi Mulyadi juga menyebut tidak ada napi yang langsung bebas usai menerima remisi. Lapas tersebut juga meniadakan kunjungan keluarga saat Lebaran kali ini sebagai bagian dari pencegahan penyebaran pandemi covid-19.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mencatat 5.296 napi memperoleh pengurangan masa hukuman dalam rangka Idulfitri 1441 Hijriah.
Semarang: Sebanyak 129 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Semarang memperoleh pengurangan masa hukuman (remisi) Idulfitri 1441 Hijriah. Naun, belum ada yang langsung menghirup udara bebas.
"Tidak ada yang langsung bebas pada remisi Lebaran kali ini," kata Kepala Lapas Wanita Semarang Asriati Kerstiani, di Semarang, Minggu, 24 Mei 2020.
Besaran pengurangan hukuman itu, lanjut dia, bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan.
Pada Lebaran kali ini, kata dia, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena tidak ada kunjungan terhadap para warga binaan oleh keluarga masing-masing.
Sebagai gantinya, para napi bisa memanfaatkan fasilitas
video call untuk menghubungi keluarganya. Sedangkan di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang terdapat 474 napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman.
Di tempat tersebut, Kepala Lapas Kedungpane Dadi Mulyadi juga menyebut tidak ada napi yang langsung bebas usai menerima remisi. Lapas tersebut juga meniadakan kunjungan keluarga saat Lebaran kali ini sebagai bagian dari pencegahan penyebaran pandemi covid-19.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mencatat 5.296 napi memperoleh pengurangan masa hukuman dalam rangka Idulfitri 1441 Hijriah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)