"Kalau warga binaan yang masuk kategori RU 2 (14 warga binaan), harus menjalani atau membayarkan subsidernya maka dia bisa langsung pulang," kata Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 A Kota Depok, Dedy Cahyadi saat ditemui di Rutan Kelas I A, Cilodong Depok Senin, 17 Agustus 2020.
Menurut dia jumlah warga binaan yang memperoleh remisi, bisa bertambah. Saat ini pihak Rutan masih menunggu hasil vonis dan eksekusi untuk diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jadi ini belum final, masih ada potensi bertambah warga binaan yang mendapat remisi," bebernya.
Dedy menerangkan, besaran pengurangan masa tahanan terhadap warga binaan bervariasi. Namun intinya harus melampaui beberapa persyaratan utama yaitu berkelakuan baik dan sudah menjalani enam bulan pidana.
Kemudian, bagi tahanan yang masuk dalam kategori PP 99 seperti narkoba, korupsi, terorisme belum bisa memperoleh remisi. Sebab mereka harus memenuhi persyaratan Justice Colaborator (JC).
"Sementara untuk tahanan anak, ada 25 orang lebih, nanti kita akan pajang siapa saja yang dapat remisi. karena ini belum selesai Minggu depan kemungkinan kita keluarkan susunannya, kita tunggu vonis dan eksekusinya turun untuk diusulkan," paparnya.
Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Depok mengapresiasi pembinaan terhadap para narapidana di dalam Rutan. Sebab, tidak hanya sanksi atas perbuatan, warga binaan juga mendapatkan bimbingan sosial dan bekal pengembangan kreativitas yang berguna saat mereka bebas.
"Saya lihat sendiri kreativitas yang dihasilkan warga binaan seperti seni musik, lukisan, dan kreativitas lainnya ini menjadi prospek usaha mandiri kedepannya setelah mereka keluar dari penjara," tegasnya.
(ALB)