Ilustrasi / Medcom.id
Ilustrasi / Medcom.id

MUI Jember Haramkan Joget Pargoy

Clicks.id • 30 November 2022 15:07
Jember: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa haram terkait joget pargoy. Joget itu dinilai mengandung gerakan erotis hingga menimbulkan syahwat bagi lawan jenis.
 
Fatwa ini tertuang dalam tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan Sabtu, 19 November 2022. 
 
"Hukum Joget Pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," demikian bunyi fatwa dikutip dari laman MUI Jember, Rabu, 30 November 2022, seperti dilansir dari Clicks.id

Adapun fatwa dikeluarkan MUI Jember lantaran marak ditemukan joget pargoy pada kegiatan dan acara di wilayah tersebut. Sekaligus mempertimbangkan penyelenggaraan parade sound system dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember dan berpotensi menggunakan joget pargoy.
 
Baca juga: 2 Saksi Diperiksa Kasus Pencopotan Label Rumah Ibadah di Tenda Pengungsi Gempa Cianjur

Fatwa itu juga mengemukakan, joget pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak, serta menodai nilai-nilai kesopanan, moral, dan adat istiadat yang berlaku di Jember. Sebab, bunyi lanjutan fatwa, umumnya joget pargoy dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis.
 
"Dengan demikian, MUI Jember mengimbau kepada para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kagiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah," bunyi fatwa MUI Jember.
 
Selain itu, fatwa tersebut juga mengajak umat Islam Jember untuk mempertahankan wilayah tersebut sebagai kawasan religius dan memperhatikan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
 
"Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget pargoy."
 

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan