Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi, mengatakan, dalam rapat itu ditetapkan UMK Bekasi 2023 naik sebesar 7,2 persen. Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 yang perhitungannya memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi.
Di mana, tingkat pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut mencapai sebesar 3,65 persen. Sementara, tingkat inflasi mencapai 6,12 persen. Angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu mengacu pada data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat.
| Baca: UMP Sumbar Naik 9,15% |
"Ada selisih sebesar Rp345.731 dari sebelumnya. Pada UMK 2022 ini kan Rp4.791.843 menjadi Rp5.137.575. Ada kenaikannya 7,2 persen," katanya di Bekasi, Selasa 29 November 2022.
Dia menerangkan, pleno penetapan UMK itu dihadiri berbagi unsur. Masing-masing yaitu sebanyak 14 orang dari Pemkab Bekasi, delapan orang dari serikat buruh, tujuh orang dari Apindo dan dua orang akademisi.
Di dalam rapat itu sempat terjadi perbedaan pendapat dalam penetapan UMK Kabupaten Bekasi 2022. Di mana, unsur Apindo menginginkan agar kenaikan upah mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang memperhatikan kondisi masing-masing daerah.
Sementara itu, serikat buruh mengajukan agar UMK Bekasi 2023 dihitung dengan mengacu pada PP Nomor 76 tahun 2015 Tentang Pengupahan.
"Namun itu sebatas pendapat yang sah-sah saja, tidak ada masalah. Yang terpenting ini kan sudah masuk dalam mekanisme. Kalau sekadar berpendapat itu tidak masalah dalam mekanisme dewan pengupahan, tapi kami terus jalan dengan aturan yang ada," ujarnya.
Pada akhirnya, penetapan kenaikan UMK Kabupaten Bekasi 2022 dilakukan dengan voting. Hasilnya, mayoritas peserta memilih agar kenaikan UMK Kabupaten Bekasi 2023 mengacu pada Permenaker 18 Tahun 2022. Edy menerangkan, hasil dari rapat tersebut akan diserahkan ke Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id