Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

UMP Sumbar Naik 9,15%

Media Indonesia • 29 November 2022 16:38
Padang: Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatra Barat, Nizam Ul Muluk mengungkapkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2023 naik sebesar 9,15 persen. UMP menjadi Rp.2.742.476 dari sebelumnya Rp2.512.539 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.
 
Jumlah ini sesuai dengan yang disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung 3 kali secara Tripartit dengan unsur pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah. Penetapan UMP ini, kata Nizam, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor: 562-863-2022 pada 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatra Barat Tahun 2023.
 
"Sesuai dengan Keputusan Gubernur yang telah terbit, UMP Provinsi Sumbar untuk tahun 2023 sebesar Rp2.742.476," ujarnya, Selasa, 29 November 2022.
 
Baca: UMK Kota Palembang Ditetapkan Naik 7,5%

Lebih lanjut, dalam SK Gubernur tersebut tertulis bahwa perusahaan yang telah memberi Upah Minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP yang telah menetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkannya. Serta perusahaan wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UMP Sumbar dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, pada 2022 UMP sumbar sebesar Rp2.512.539, meningkat dari UMP setahun sebelumnya, sebesar Rp2.484.041. UMP Sumbar pada 2020 Rp2.484.041, meningkat dari 2019 Rp2.289.220, dan 2018 Rp2.119.067.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan