Ilustrasi Partai Gelora
Ilustrasi Partai Gelora

Partai Gelora Tak Lolos Verifikasi Faktual KPU Kota Tangerang

Hendrik Simorangkir • 18 Oktober 2022 18:36
Tangerang: Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Tangerang, Banten, telah melakukan verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik (parpol) di wilayahnya. Satu dari sembilan partai politik dinyatakan gagal dalam proses verifikasi faktual tersebut. 
 
Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan, lolos atas tidaknya hasil verifikasi ditentukan oleh KPU RI. Pihaknya hanya melakukan verifikasi administrasi dan tahapan lainnya yang telah ditentukan oleh KPU RI.
 
"Jadi yang tidak dilakukan verifikasi faktual itu satu dari sembilan partai, yakni Partai Gelora (Gelombang Rakyat Indonesia) di Kota Tangerang," ujarnya, Selasa, 18 Oktober 2022.

Menurut Syailendra, Partai Gelora tidak masuk dalam daftar KPU Kota Tangerang yang akan diverifikasi faktual. Pasalnya partai besutan Anies Mata dan Fahri Hamzah itu, tidak memenuhi ambang batas minimal 1/1.000 total jumlah penduduk di Kota Tangerang.
 
"Partai Gelora gagal dalam verifikasi faktual saat ini, karena tidak memenuhi syarat dalam Info Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," katanya.
 
Baca juga: KPU Kapuas Hulu Temukan 5 ASN Terdaftar Anggota Parpol

Selain itu, Syailendra menuturkan, pihaknya dalam melakukan verifikasi faktual tersebut terdapat beberapa elemen yang diperhatikan dan harus disiapkan oleh parpol. Seperti syaratnya 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota. 
 
"Selain itu terkait sekretariat atau keberadaan domisili kantor parpol yang telah dikirimkan melalui aplikasi yang telah disiapkan KPU RI, apakah sudah sesuai dengan yang disampaikan melalui Sipol," ungkapnya. 
 
Selain itu, Syailendra menambahkan, dalam verifikasi faktual juga melihat kepengurusan baik secara administrasi kartu tanda anggota (KTA) maupun kartu tanda penduduk atau KTP.
 
"Kemudian yang terakhir itu keterwakilan kepengurusan perempuan sebanyak 30 persen dan 50 persen kepengurusan tingkat kecamatan," jelasnya.
 
Syailendra menegaskan, meski tak diverifikasi faktual bukan serta merta tertutup kesempatan mengikuti kontestasi politik di Pemilu 2024. Dia menuturkan pada 14 Desember 2022, KPU RI akan mengumumkan peserta pemilu.
 
Adapun delapan partai politik yang berhasil lolos verifikasi faktual di KPU Kota Tangerang, yakni Partai Ummat, Perindo, PSI, PKN, Buruh, Hanura, Garuda, dan PBB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan