Suasana sidang perkara dugaan suap Auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pengadilan Negeri Tipikor, Bandung. Foto: Antara/M Fikri Setiawan
Suasana sidang perkara dugaan suap Auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pengadilan Negeri Tipikor, Bandung. Foto: Antara/M Fikri Setiawan

KPK Disarankan Objektif Dalam Kasus Ade Yasin

Medcom • 12 September 2022 16:30
Bandung: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan mempertimbangkan fakta persidangan dalam kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. Sebab, dari keterangan 41 saksi yang dihadirkan tidak ada satupun yang mengarah pada Ade Yasin.
 
Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan mengatakan, kasus yang menjerat Ade Yasin menjadi menarik karena semua saksi yang dihadirkan dalam sidang tidak ada satupun yang mengarah pada Ade Yasin.
 
“Keterangan saksi ahli maupun saksi dari KPK tidak ada yang mengarah ke Ade Yasin. Tidak membuktikan bahwa Ade Yasin melakukan instruksi atau meminta anak buahnya untuk melakukan dugaan suap,” kata Tamil.
 
Ia menyarankan KPK objektif dalam melihat fakta persidangan, karena tidak semua terdakwa harus terbukti terlibat dalam suatu kasus.
 
"Kalau saya melihat dari fakta persidangan dan keterangan puluhan saksi yang dihadirkan tidak ada yang mengarah ke Ade Yasin, hanya di lingkarannya. Tuntutan Jaksa KPK akan sangat naif jika tidak ada fakta yang membuktikan Ade Yasin memerintah menyuap BPK ," ujarnya.
 
Secara pribadi Tamil mendukung pemberantasan korupsi, namun KPK juga jangan malu melepas terdakwa kalau dalam fakta persidangan tidak terbukti bersalah.
 
"Saya rasa objektivitas juga harus dikedepankan, termasuk KPK. Saya khawatir ini menjadi blunder KPK, ketika diuji di pengadilan tidak terlibat. Karena fakta pengadilan bukan asumsi-asumsi yang orang bilang," katanya.
 
Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butarbutar, yakin majelis hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih objektif dalam menanggapi tuntutan Jaksa KPK.
 
"Kami yakin majelis hakim objektif, karena tuntutan yang disampaikan Jaksa KPK dibantah semua saksi, termasuk saksi yang dihadirkan KPK sendiri," kata Dinalara.
 
Ia menyebut tuntutan yang dilayangkan jaksa tidak terbukti. Pasalnya, tak ada saksi yang membenarkan bahwa pemberian uang yang dilakukan pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor kepada auditor BPK atas perintah Ade Yasin.
 
"Ternyata yang terungkap adalah kepentingan si pemberi (suap) yang merasa ketakutan ada temuan (BPK). Apakah Ade Yasin yang harus mempertanggungjawabkan?" kata Dinalara.
 
Dosen Fakultas Hukum di Universitas Pakuan itu menyebutkan bahwa tuntutan Jaksa KPK mengenai adanya pengondisian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) agar mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) juga dibantah saksi-saksi.
 
"Maka perlu digali apa motif pemberian uang tersebut. Kalau motifnya adalah WTP, semua saksi mengatakan tidak mengerti sama sekali WTP tersebut," tuturnya.
 
Menurutnya mengenai bentuk tanggung jawab bupati atas kesalahan anak buah sudah selesai dengan peralihan kewenangan sepeti diatur dalam Peraturan Peraturan (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
Dinalara juga menegaskan bahwa dari keterangan 41 saksi yang dihadirkan oleh KPK dapat disimpulkan bahwa pemberian uang yang yang terjadi pada perkara itu juga bukan tindakan suap, karena tidak terjadi kesepakatan di awal antara dua pihak.
 
"Kalau kita masuk pada teori hukum, suap itu terjadi apabila dari awal sudah ada kesepakatan antara pemberi dan penerima. Pertanyaannya siapa yang bersepakat dengan BPK? Bahkan dengan (terdakwa) Ihsan saja dia tidak bersepakat. Bahkan dengan penyedia jasa saja dia tidak bersepakat. Karena faktanya adalah mereka (pegawai Pemkab dan penyedia jasa) spontanitas diminta pada saat dia (BPK) melakukan pemeriksaan," kata Dinalara.
 
Seperti diketahui, Jaksa KPK menuntut kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsidair enam bulan kurungan kepada Ade Yasin.
 
"(Menuntut) hukuman 3 tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider 6 bulan," kata Jaksa KPK Rony Yusuf.
 
Rony menilai terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan