Lampung: Berawal dari saling ejek nama orang tua, 2 siswa kelas 7 SMP 4 Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, duel hingga menyebabkan seorang meninggal pada Jumat, 16 September 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 07.00 WIB pagi tadi saat anak-anak baru datang ke sekolah dan belum memulai kegiatan belajar mengajar.
Kejadian bermula korban Muhammad Iksan, 13, kelas 7 dan pelaku Dipa Yudistira, 13, saling ejek nama orang tua dan terjadilah perkelahian. Keduanya merupakan warga Kampung Karyajaya, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Korban Muhammad Iksan langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri. Ketika itu korban langsung dibawa ke Puskesmas Way Tuba dan tidak lama dinyatakan korban meninggal.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, saat dikonfirmasi menyampaikan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan sistem peradilan anak, sehubungan umur korban dan pelaku belum dewasa (anak SMP) maka penanganan saat ini ditangani khusus oleh unit Perlindungan Anak Sat Reskrim Polres Way Kanan.
"Saat ini sedang proses pemeriksaan saksi dan rencananya akan dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban," kata Teddy di Way Kanan, Jumat, 16 September 2022.
Lampung: Berawal dari saling ejek nama orang tua, 2 siswa kelas 7 SMP 4 Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, duel hingga menyebabkan seorang
meninggal pada Jumat, 16 September 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 07.00 WIB pagi tadi saat anak-anak baru datang ke sekolah dan belum memulai
kegiatan belajar mengajar.
Kejadian bermula korban Muhammad Iksan, 13, kelas 7 dan pelaku Dipa Yudistira, 13, saling ejek nama orang tua dan terjadilah
perkelahian. Keduanya merupakan warga Kampung Karyajaya, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Korban Muhammad Iksan langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri. Ketika itu korban langsung dibawa ke Puskesmas Way Tuba dan tidak lama dinyatakan korban meninggal.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, saat dikonfirmasi menyampaikan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan sistem peradilan anak, sehubungan umur korban dan pelaku belum dewasa (anak SMP) maka penanganan saat ini ditangani khusus oleh unit Perlindungan Anak Sat Reskrim Polres Way Kanan.
"Saat ini sedang proses pemeriksaan saksi dan rencananya akan dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban," kata Teddy di Way Kanan, Jumat, 16 September 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)