Bandung: Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menyita hampir empat ribu kosmetik ilegal yang tidak punya izin edar serta kedaluwarsa. Penyitaan dilakukan setelah ada pengecekan ke 30 lokasi penjualan hingga distributor kosmetik.
Kepala Balai BPOM Bandung, Sukriadi Darma, mengatakan totalnya ada sebanyak 3.826 buah kosmetik yang disita dari 182 jenis kosmetik. Ribuan kosmetik itu didapatkan dari agen, salon, hingga klinik kecantikan.
"Ada tiga kategori yaitu kosmetik yang kedaluwarsa sudah lewat, kemudian kosmetik tanpa izin edar yang lokal, dan tanpa izin edar yang impor," kata Sukriadi di Kantor Balai BPOM Bandung, Rabu, 3 Agustus 2022.
Dia menjelaskan ribuan kosmetik itu disita dari 8 daerah Jawa Barat yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Bekasi.
Paling banyak, menurutnya kosmetik ilegal itu diamankan dari Kabupaten Karawang. Di daerah tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 2.178 buah kosmetik ilegal.
Dari mayoritas barang yang disita, menurutnya merupakan kosmetik produksi lokal. Sehingga menurutnya di dalam negeri masih banyak oknum produsen kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Biasanya mereka jual satu paket krim (kosmetik) untuk pagi, siang, dan sore. Dan mengklaim bisa memutihkan wajah dalam waktu cepat. Ini yang membuat masyarakat tertarik," jelas Sukriadi.
Dia menilai maraknya produsen kosmetik ilegal itu juga didorong oleh faktor permintaan yang tinggi. Karena menurutnya masih banyak masyarakat yang menginginkan perawatan untuk kebutuhan kecantikan.
Bandung: Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (
BBPOM) Bandung menyita hampir empat ribu
kosmetik ilegal yang tidak punya izin edar serta kedaluwarsa. Penyitaan dilakukan setelah ada pengecekan ke 30 lokasi penjualan hingga distributor kosmetik.
Kepala Balai BPOM Bandung, Sukriadi Darma, mengatakan totalnya ada sebanyak 3.826 buah kosmetik yang disita dari 182 jenis kosmetik. Ribuan kosmetik itu didapatkan dari agen, salon, hingga klinik kecantikan.
"Ada tiga kategori yaitu kosmetik yang kedaluwarsa sudah lewat, kemudian kosmetik tanpa izin edar yang lokal, dan tanpa izin edar yang impor," kata Sukriadi di Kantor Balai BPOM Bandung, Rabu, 3 Agustus 2022.
Dia menjelaskan ribuan kosmetik itu disita dari 8 daerah
Jawa Barat yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Bekasi.
Paling banyak, menurutnya kosmetik ilegal itu diamankan dari Kabupaten Karawang. Di daerah tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 2.178 buah kosmetik ilegal.
Dari mayoritas barang yang disita, menurutnya merupakan kosmetik produksi lokal. Sehingga menurutnya di dalam negeri masih banyak oknum produsen kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Biasanya mereka jual satu paket krim (kosmetik) untuk pagi, siang, dan sore. Dan mengklaim bisa memutihkan wajah dalam waktu cepat. Ini yang membuat masyarakat tertarik," jelas Sukriadi.
Dia menilai maraknya produsen kosmetik ilegal itu juga didorong oleh faktor permintaan yang tinggi. Karena menurutnya masih banyak masyarakat yang menginginkan perawatan untuk kebutuhan kecantikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)