lalu, kehabisan blangko KTP elektronik. Puluhan ribu warga kini mengandalkan surat keterangan (suket) biodata penduduk.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, Susmiarto, mengatakan suket yang diterima warga yang belum mendapatkan KTP-el berkekuatan sebagai dokumen yang sah.
"Surat keterangan ini masuk sebagai dokumen yang sah, artinya memiliki manfaat yang sama sebagaimana KTP-el," ujarnya, Selasa, 3 Januari 2023.
Ia meminta instansi atau institusi yang mendapat sodoran suket yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman diharapkan bisa menerima.
Baca: Blangko KTP-el di Kota Yogyakarta Kosong 2 Pekan Terakhir |
Menurut Susmiarto, jika masih ada keraguan, maka instintusi bisa melakukan pemindaian (scan) pada tanda tangan elektronik yang ada di bagian bawah surat keterangan tersebut. Selain itu, dapat pula menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman di
Jalan KRT Pringgodiningrat no.1 Kompleks Perkantoran Pemkab Sleman
Ia menegaskan, suket tersebut dilengkapi dengan tanda tangan elektronik yang memuat keterangan identitas pemilik. "Juga dilengkapi dengan pas foto," katanya.
Dengan tidak tersedianya blangko KTP-el sejak Oktober lalu, ujarnya, warga Sleman yang kini menjadi pemegang surat keterangan sudah mencapai 10.000an.
Susmiarto berharap, dalam waktu dekat ini, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri akan segera mengirimkan keping-keping blangko KTP-el agar warga yang masih memegang suket dapat segera mendapatkan KTP-el, serta para pemohon baru juga terlayani.
Seorang warga Tridadi, Sleman, Paryanto mengakui sebagai pemegang suket. Permohonan KTP-el yang baru itu diajukan, karena adanya perubahan data pribadinya.
"Sebelumnya status perkawinan saya, kawin. Namun beberapa minggu lalu istri saya meninggal dunia sehingga harus ada perubahan data kependudukan," katanya.
Surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, katanya, bisa difungsikan untuk berbagai keperluan. Hanya saja untuk membuka rekening baru, bank masih belum menerima.
"Bank tetap minta KTP-el yang asli, bukan surat keterangan," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News