ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Pemkot Tangerang Belum Dapat Instruksi Penyaluran Bansos Kenaikan BBM

Hendrik Simorangkir • 01 September 2022 16:03
Tangerang: Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Sosial (Kemensos) terkait bantuan sosial (bansos) pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
 
"Untuk saat ini kami belum menerima surat resminya dari Kemensos. Kami masih menunggu bagaimana juklak dan juknisnya," ujar Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani, Kamis, 1 September 2022.
 
Sambil menunggu surat resmi itu keluar, Mulyani menuturkan pihaknya tengah mendata yang dibutuhkan dalam penyaluran bansos dampak kenaikan harga BBM tersebut.

"Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang siap memastikan data penerima bantuan, baik data induk yang berisi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) maupun non-DTKS," ujarnya.
 
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan akan memberikan bansos pengalihan subsidi BBM. Bantuan ini akan mulai disalurkan pada 1 September 2022.
 
Stimulus anyar tersebut akan dibagikan bebarengan dengan sejumlah bantuan sosial yang sudah sejak lama berjalan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai.
 
BACA: Bantuan Tepat Sasaran Harus Jadi Perhatian Semua Pihak

"Sebetulnya sekarang sudah siap tapi kita lakukan per 1 September, sekalian bantalan sosial yang normal, yang rutin," ujar Risma di Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir Media Indonesia, Senin, 29 Agustus 2022.
 
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Sosial menunjuk PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bansos kepada seluruh penerima termasuk di daerah terluar.
 
"Memang ada yang ambil di PT Pos, tapi kan ada juga yang rumahnya jauh, menyeberang laut kaya di Nunukan, harus naik pesawat, itu kita siapkan, sejak 2022, menggunakan PT Pos," tutur Risma.
 
Pemerintah akan memberikan bantuan Rp24,17 triliun yang terbagi dalam dua kelompok. Pertama, Rp12,4 triliun ditujukan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat yang saat ini sudah terdata oleh Kementerian Sosial. Setiap keluarga akan menerima Rp600 ribu dalam bentuk tunai.
 
Kedua, Rp9,6 triliun akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan. Setiap pekerja akan menerima Rp600 ribu dan pelaksanaannya akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan