Labuan Bajo: Sebanyak enam wisatawan korban tenggelam KLM Tiana Liveboard di Perairan Batu Tiga, Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, melaporkan agen travel dan manajemen kapal tersebut ke polisi.
Kepala Seksi Humas Polres Manggarai Barat, Iptu Eka Dharma Yudha, mengatakan pihaknya sudah menerima pengaduan dari kuasa hukum enam orang korban KLM Tiana Liveboard. Kapal tersebut tenggelam pada Jumat, 20 Januari 2023, akibat gelombang tinggi.
Dalam kejadian tersebut, dua penumpang menderita luka berat dan sudah dirawat di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo, sedangkan penumpang lainnya mengalami luka ringan.
Enam wisatawan itu, yakni NT, warga negera Kanada, DE warga Negara Latvia, serta empat penumpang lagi merupakan satu keluarga, berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah, yakni FJ, KJ, KP dan EW. Menurut Iptu Eka, laporan disampaikan oleh kuasa hukum para korban bernama Hipatios Wirawan Labut.
Saat ini, penyidik melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Dia menjelaskan awalnya KLM Tiana Liveboard bertolak dari Dermaga Pelni Labuan Bajo tujuan menuju Pulau Kelor, Rinca, dan Padar.
Pada Sabtu, 21 Januari 2023, kapal tersebut berlayar dari Pulau Komodo dan hendak berlayar ke Manta Poin, sekitar 45 menit setelah berlayar, tepatnya di Selat Batu Tiga, kapal tenggelam.
Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan mengatakan kapal wisata yang tenggelam itu merupakan barang bukti yang dipinjamkan kepada pemiliknya untuk diperbaiki, bukan dioperasikan.
Pasalnya, kapal itu pernah tenggelam pada 28 Juni 2022 di perairan Taman Nasional Komodo yang mengakibatkan dua wisatawan meninggal. Kasus itu masih berproses di di Polres Manggarai Barat.
Meskipun kapal berstatus sebagai barang bukti, sesuai aturan, diperbolehkan untuk dipinjamkan kembali kepada pemilik, setelah pemilik mengajukan permintaan pinjam pakai barang bukti untuk dperbaiki, bukan dioperasikan kembali.
"Pinjam pakai barang bukti sesuai (SOP) diperbolehkan, asalkan yang bersangkutan mengikuti prosedur yang berlaku," kata AKP Ridwan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Labuan Bajo: Sebanyak enam wisatawan
korban tenggelam KLM Tiana Liveboard di Perairan Batu Tiga, Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, melaporkan agen travel dan manajemen kapal tersebut ke polisi.
Kepala Seksi Humas Polres Manggarai Barat, Iptu Eka Dharma Yudha, mengatakan pihaknya sudah menerima pengaduan dari kuasa hukum enam orang korban KLM Tiana Liveboard. Kapal tersebut tenggelam pada Jumat, 20 Januari 2023, akibat
gelombang tinggi.
Dalam kejadian tersebut, dua penumpang menderita luka berat dan sudah dirawat di Rumah Sakit Siloam
Labuan Bajo, sedangkan penumpang lainnya mengalami luka ringan.
Enam wisatawan itu, yakni NT, warga negera Kanada, DE warga Negara Latvia, serta empat penumpang lagi merupakan satu keluarga, berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah, yakni FJ, KJ, KP dan EW. Menurut Iptu Eka, laporan disampaikan oleh kuasa hukum para korban bernama Hipatios Wirawan Labut.
Saat ini, penyidik melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Dia menjelaskan awalnya KLM Tiana Liveboard bertolak dari Dermaga Pelni Labuan Bajo tujuan menuju Pulau Kelor, Rinca, dan Padar.
Pada Sabtu, 21 Januari 2023, kapal tersebut berlayar dari Pulau Komodo dan hendak berlayar ke Manta Poin, sekitar 45 menit setelah berlayar, tepatnya di Selat Batu Tiga, kapal tenggelam.
Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan mengatakan kapal wisata yang tenggelam itu merupakan barang bukti yang dipinjamkan kepada pemiliknya untuk diperbaiki, bukan dioperasikan.
Pasalnya, kapal itu pernah tenggelam pada 28 Juni 2022 di perairan Taman Nasional Komodo yang mengakibatkan dua wisatawan meninggal. Kasus itu masih berproses di di Polres Manggarai Barat.
Meskipun kapal berstatus sebagai barang bukti, sesuai aturan, diperbolehkan untuk dipinjamkan kembali kepada pemilik, setelah pemilik mengajukan permintaan pinjam pakai barang bukti untuk dperbaiki, bukan dioperasikan kembali.
"Pinjam pakai barang bukti sesuai (SOP) diperbolehkan, asalkan yang bersangkutan mengikuti prosedur yang berlaku," kata AKP Ridwan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)