Ilustrasi (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Seorang ASN Asal Jawa Tengah Mendanai Pelaku Sindikat Uang Palsu

Amaluddin • 03 November 2022 19:53
Surabaya: Polda Jawa Timur membongkar sindikat uang palsu (upal) lintas Provinsi. Ternyata komplotan sindikat upal itu didanai oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SD, 48, berdinas di Kabupaten Grobokan, Jawa Tengah.
 
"Seorang ASN ini memberi dana untuk pengadaan mesin-mesin pencetak uang palsu kepada para pelaku," kata Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho, di Mapolda Jatim, Kamis, 3 November 2022.
 
Baca: Peredaran Uang Palsu di Cirebon Meningkat

Agung menegaskan bahwa SD bekerja di Pemerintah Kabupaten Grobokan, Jawa Tengah. Hasil pemeriksaan SD memberi modal para pelaku untuk memperkaya diri sendiri melalui usahanya.
 
"SD selaku pemodal uang palsu ini, yang kita amankan di daerah Grobokan. Tujuannya untuk memperkaya usahanya, untuk mengembangkan usahanya yaitu Koperasi," jelasnya.

Menurut Agung pengungkapan kasus upal tersebut berawal dari adanya laporan uang palsu dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Kediri. Mereka mendapati adanya uang palsu senilai Rp4 juta.
 
Kemudian polisi menindaklanjuti mulai tanggal 14 Oktober sampai 1 November 2022, hingga akhirnya berhasil menangkap 11 tersangka di sejumlah wilayah di pulau Jawa. Mulai dari Wilayah Kediri, Jakarta dan tempat mencetak uang di Cimahi, Jawa Barat.
 
"Dari 11 tersangka itu ada yang berperan sebagai pengedar uang palsu, manager uang palsu dan orang yang memberi modal," ungkapnya.
 
Kata Agung proses mencetak dan mengedarkan uang palsu ini telah dilakukan sejak Maret hingga Oktober 2022. Selama hampir delapan bulan itu, tersangka telah mencetak uang sebanyak 20 ribu lembar pecahan Rp100 ribu dengan total Rp2 miliar.
 
"Sementara yang sudah tersebar ke masyatakat kurang lebih Rp1,2 miliar, dan sekitar Rp800 juta sisanya berhasil kita amankan," ujarnya.
 
Akibat perbuatannya 11 tersangka dijerat pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp50 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan