Aceh Tamiang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana alam banjir. Masa tanggap darurat tersebut berlangsung selam 14 hari terhitung sejak 31 Oktober hingga 13 November 2022.
Hal tersebut sesuai dengan surat Bupati Aceh Tamiang Nomor 360/5336/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang pernyataan bencana alam dan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
"Menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana alam banjir di Kabupaten Aceh Tamiang," kata Bupati Aceh Tamiang, Mursil dalam keterangannya, Sabtu, 5 November 2022.
Sejak Minggu, 30 Oktober 2022, pukul 01.00 WIB telah terjadi bencana alam banjir dan tanggul Jebol akibatnya tingginya curah hujan di Kecamatan Tenggulun, Tamiang Hulu, Kejuruan Muda, Bandar Pusaka, Sekerak, Kota Kuala Simpang, Seruway, Rantau, Karang Baru, Manyak Payed,
"Dan tanggul jebol di Kecamatan Bendahara yang mengakibatkan terendam nya permukiman masyarakat, fasilitas umum dan sawah masyarakat yang mengakibatkan gagal panen," ujarnya.
Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh BPBD Aceh Tamiang pada 30 Oktober 2022, akibat bencana alam banjir telah terjadi kerusakan berbagai sarana dan prasarana infraktruktur daerah aliran sungai rusaknya tanggul sungai, lahan pertanian dan perkebunan, sehingga terganggunya aktivitas roda kehidupan masyarakat.
"Status tanggap darurat penanganan bencana alam banjir dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana di lapangan," jelasnya.
Aceh Tamiang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Aceh Tamiang menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana alam banjir. Masa tanggap darurat tersebut berlangsung selam 14 hari terhitung sejak 31 Oktober hingga 13 November 2022.
Hal tersebut sesuai dengan surat Bupati Aceh Tamiang Nomor 360/5336/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang pernyataan
bencana alam dan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
"Menetapkan
status tanggap darurat penanganan bencana alam banjir di Kabupaten Aceh Tamiang," kata Bupati Aceh Tamiang, Mursil dalam keterangannya, Sabtu, 5 November 2022.
Sejak Minggu, 30 Oktober 2022, pukul 01.00 WIB telah terjadi bencana alam banjir dan tanggul Jebol akibatnya tingginya curah hujan di Kecamatan Tenggulun, Tamiang Hulu, Kejuruan Muda, Bandar Pusaka, Sekerak, Kota Kuala Simpang, Seruway, Rantau, Karang Baru, Manyak Payed,
"Dan tanggul jebol di Kecamatan Bendahara yang mengakibatkan terendam nya permukiman masyarakat, fasilitas umum dan sawah masyarakat yang mengakibatkan gagal panen," ujarnya.
Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh BPBD Aceh Tamiang pada 30 Oktober 2022, akibat bencana alam banjir telah terjadi kerusakan berbagai sarana dan prasarana infraktruktur daerah aliran sungai rusaknya tanggul sungai, lahan pertanian dan perkebunan, sehingga terganggunya aktivitas roda kehidupan masyarakat.
"Status tanggap darurat penanganan bencana alam banjir dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana di lapangan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)