medcom.id, Sorong: Terpidana kasus rekening gendut Aiptu Labora Sitorus bersedia kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong, Papua Barat. Namun ia mengajukan syarat sebelum kembali ke selnya.
Sebagai warga negara Indonesia, Labora akan mematuhi proses hukum. Ia akan kembali ke lapas untuk menjalani hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Namun terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang itu ingin bertemu Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) sebelum kembali ke sel. Ia ingin mencurahkan unek-uneknya kepada Komnas HAM.
Labora juga meminta dihukum di Lapas Sorong. Sehingga ia bisa dekat dan dirawat dengan keluarga. Sebab, ia mengalami stroke beberapa bulan lalu.
Permintaan Labora itu disampaikan melalui karyawan PT Rotua, Nona Keru. Nona pun mengatakan karyawan di perusahaan kayu milik Labora itu tetap bekerja. Mereka juga pasrah bila Labora kembali ke sel.
"Kami akan bekerja seperti biasa,tanpa mengganggu bila aparat menyita aset dan membawa Labora ke Lapas Sorong," ujar Nona Keru, seorang PT Rotua, Senin (16/2/2015).
Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paul Waterpauw mengatakan memberi waktu Labora menyerahkan diri hingga 18 Februari 2015. "Kami akan melakukan eksekusi bila Labora belum menyerahkan diri sesuai tenggat waktu seminggu," tegas Waterpauw.
medcom.id, Sorong: Terpidana kasus rekening gendut Aiptu Labora Sitorus bersedia kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong, Papua Barat. Namun ia mengajukan syarat sebelum kembali ke selnya.
Sebagai warga negara Indonesia, Labora akan mematuhi proses hukum. Ia akan kembali ke lapas untuk menjalani hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Namun terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang itu ingin bertemu Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) sebelum kembali ke sel. Ia ingin mencurahkan unek-uneknya kepada Komnas HAM.
Labora juga meminta dihukum di Lapas Sorong. Sehingga ia bisa dekat dan dirawat dengan keluarga. Sebab, ia mengalami stroke beberapa bulan lalu.
Permintaan Labora itu disampaikan melalui karyawan PT Rotua, Nona Keru. Nona pun mengatakan karyawan di perusahaan kayu milik Labora itu tetap bekerja. Mereka juga pasrah bila Labora kembali ke sel.
"Kami akan bekerja seperti biasa,tanpa mengganggu bila aparat menyita aset dan membawa Labora ke Lapas Sorong," ujar Nona Keru, seorang PT Rotua, Senin (16/2/2015).
Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paul Waterpauw mengatakan memberi waktu Labora menyerahkan diri hingga 18 Februari 2015. "Kami akan melakukan eksekusi bila Labora belum menyerahkan diri sesuai tenggat waktu seminggu," tegas Waterpauw.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)