Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Metrotvnews.com/ Afwan Abdul Basit
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Metrotvnews.com/ Afwan Abdul Basit

Soal Kompensasi, Risma: Pertimbangkan Korban yang Masih Punya Anak

Afwan Abdul Basit • 08 Januari 2015 18:58
medcom.id, Surabaya: Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mewanti-wanti pihak berwenang menyalurkan kompensasi, asuransi, pencairan tabungan, atau pemberian santunan, kepada keluarga korban AirAsia QZ8501 yang betul-betul berhak menerima. Kehati-hatian diperlukan supaya penyaluran dana tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
 
"Saya punya warga (korban AirAsia) yang masih punya anak-anak, kehilangan seluruh keluarganya, jadi saya berharap kita berhati-hati di situ supaya kemudian masalah ini sudah selesai, tidak ada masalah lagi," kata Risma setelah menemui keluarga penumpang QZ8501 di Crisis Center Markas Polda Jawa Timur, Kamis (8/1/2015).
 
Menurut dia, sejatinya keluarga inti korban QZ8501 tidak mengutamakan masalah pencairan asuransi atau apapun lantaran masih bersedih. Mereka, kata Risma, masih terus menunggu kabar proses pencarian dan pengidentifikasian jenazah yang belum rampung seluruhnya. Kendati demikian, bukan tidak mungkin perkara asuransi maupun kompensasi berujung fatal, jika salah sasaran.

"Saya tidak berani menuduh, saya berharap itu diterima orang yang berhak," Risma menegaskan lagi.
 
Wali Kota berkerudung itu pun siap jika diminta untuk mengawal keluarga membereskan hak-hak dari maskapai atau pihak berwenang lainnya. Tapi, kata Risma, pihaknya cuma membantu mengawal dan tidak masuk terlalu jauh mencampuri urusan asuransi, kompensasi, dan sebagainya.
 
"Ini kan masalah sensitif ya, saya sebenarnya tidak mau masuk wilayah yang bukan secara langsung kewenangan Pemerintah Kota, saya sifatnya hanya membantu," tutur perempuan 53 tahun itu.
 
Risma juga mendapat undangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, besok, untuk membicarakan masalah tabungan, asuransi, dan saham milik korban QZ8501. Sebelumnya, Risma memang mengirim surat kepada asosiasi perusahaan asuransi, Bank Indonesia, dan Bursa Efek Indonesia, untuk pengurusan harta milik korban.
 
"OJK ingin ketemu saya, kebetulan saya kirim surat ke BI dan asuransi saya tembuskan ke OJK tentang data dan proses klaim itu. Mungkin beliau-beliau sudah terima, tapi saya tidak ingin cuma menyerap dari mereka, saya juga ingin menyampaikan aspirasi keluarga," kata dia.
 
Seperti diketahui, OJK membuka layanan informasi dan pendampingan masalah asuransi korban AirAsia di nomor telepon 031-3551721, 0313551733, serta fax: 0313536839.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan