medcom.id, Surabaya: Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur (Jatim) mengajukan gugatan terhadap PT AirAsia Indonesia. Lembaga itu menuntut AirAsia memberikan kompensasi Rp50 miliar kepada keluarga setiap penumpang korban QZ8501.
Perwakilan YLPK mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuna, Rabu (7/1/2015) pagi. Mereka mendaftarkan gugatan agar AirAsia membayar kompensasi pada keluarga atau ahli waris atas pesawat QZ8501 hilang kontak di perairan Selat Karimata pada 28 Desember 2014.
Penggugat melengkapi semua persyaratan. Pengadilan Negeri Surabaya pun kemudian memberikan nomor gugatan 12/pdt.g/2015/pn.sby
Menurut Ketua YLPK Jatim Said Utomo, AirAsia melanggar Undang Undang Perlindungan konsumen. Hingga akhirnya lebih 160 penumpang menjadi korban dalam pesawat nahas rute Surabaya-Singapura tersebut.
YLPK pun menuntut AirAsia membayar pengembalian tiket atau refund pada penumpang yang tertinggal dalam penerbangan di 28 Desember 2014 itu. AirAsia juga harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa kepada korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia.
Itong Suyanto
medcom.id, Surabaya: Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur (Jatim) mengajukan gugatan terhadap PT AirAsia Indonesia. Lembaga itu menuntut AirAsia memberikan kompensasi Rp50 miliar kepada keluarga setiap penumpang korban QZ8501.
Perwakilan YLPK mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuna, Rabu (7/1/2015) pagi. Mereka mendaftarkan gugatan agar AirAsia membayar kompensasi pada keluarga atau ahli waris atas pesawat QZ8501 hilang kontak di perairan Selat Karimata pada 28 Desember 2014.
Penggugat melengkapi semua persyaratan. Pengadilan Negeri Surabaya pun kemudian memberikan nomor gugatan 12/pdt.g/2015/pn.sby
Menurut Ketua YLPK Jatim Said Utomo, AirAsia melanggar Undang Undang Perlindungan konsumen. Hingga akhirnya lebih 160 penumpang menjadi korban dalam pesawat nahas rute Surabaya-Singapura tersebut.
YLPK pun menuntut AirAsia membayar pengembalian tiket atau refund pada penumpang yang tertinggal dalam penerbangan di 28 Desember 2014 itu. AirAsia juga harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa kepada korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia.
Itong Suyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)