Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Joko Sadono memperlihatkan moge yang miliki dokumen palsu (Istimewa)
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Joko Sadono memperlihatkan moge yang miliki dokumen palsu (Istimewa)

5 Moge Milik Pengeroyok Prajurit TNI di Bukittinggi Bodong

Antara • 22 Desember 2020 13:29
Padang: Polda Sumatra Barat menetapkan lima motor gede (moge) rombongan Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia yang menganiaya dua prajurit TNI AD di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, memiliki dokumen palsu atau bodong. Moge tersebut diduga diimpor secara ilegal.
 
“Motor ini diduga masuk ke Indonesia tanpa melalui proses resmi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Joko Sadono di Padang, Selasa, 22 Desember 2020.
 
Ia menjelaskan, ada enam unit kendaraan yang lengkap dan sesuai dengan data Elektronic Registrasi Regident (ERI). Kemudian satu unit kendaraan tidak dilengkapi surat-surat atau masih dalam pengurusan di Samsat Polda Jabar.

Setelah itu 12 unit kendaraan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar. Sementara itu lima unit yang bodong dibuatkan laporan polisi LL/445/XII/2020/Spkt-Sbr tertanggal 4 Desember 2020 dengan perkara tindak pidana tidak memiliki dokumen kendaraan yang sah yang diduga impor secara ilegal.
 
Baca: Pengendara Moge Tersangka Pengeroyokan Prajurit TNI di Bukittinggi Jadi 5 Orang
 
Ia mengatakan pasal yang disangkakan Pasal 263 KUHP sehubungan LP/418/XI/2020/Spkt pada (9/11) dengan pelapor Ishar dan pasal 103 UU Nomor 17 2006 tentang Kepabeanan sehubungan LP/445/XII/2020/Spkt-Sbr tertanggal 4 Desember dengan pelapor Yudi Prasetyo.
 
Dia menerangkan, enam unit motor gede yang memiliki dokumen lengkap sesuai ERI dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan lima unit kendaraan yang bodong dilimpahkan ke Ditjen Bea dan Cukai.
 
Untuk satu unit motor yang melanggar UU Lalu Lintas karena motor tidak dilengkapi surat-surat saat mengendarai akan dilimpahkan ke Ditlantas Polda Sumbar. Sedangkan 12 motor lainnya masih diperiksa lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar.
 
Para pelaku diancam pidana maksimal enam tahun pidana kurungan untuk pasal 263 KUHP dan untuk pasal 103 UU Nomor 17 2006 tentang kepabeanan pidana kurungan maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan