Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny, mengatakan, Kejari menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
"Dari pelimpahan tersangka dan barang bukti ini penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan. Insyaallah bulan depan akan di limpahkan untuk disidang," kata Deny.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut dia, hasil koordinasi dengan penyidik, penahanan tersangka akan dikembalikan ke Polresta.
Baca juga: Berkas Penikam Syekh Ali Jaber Lengkap
"Berdasarkan kesepakatan dengan Kemenkum HAM untuk sementara selama pandemi covid-19 tahanan penuntut umum masih dititipkan dengan penyidik, nanti setelah inkrah baru kita serahkan ke rutan atau lapas," kata dia.
Mengenai pasal, lanjut Deny, sejauh ini tidak ada perubahan. Begitu pun dengan jaksa yang menyidangkan.
"Tetap seperti awal, JPU (jaksa penuntut umum) ada tujuh orang yang menyidangkan perkaranya," jelas dia.
Deny menambahkan, Kajari menjelaskan, belum memastikan apakah Syekh Ali Jaber sebagai korban akan dihadirkan dalam persidangan. Sebab, melihat kondisi covid-19, sidang bisa digelar secara virtual.
(MEL)