Pekanbaru: Enam dari 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Yakni meliputi Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai.
"Pemerintah Provinsi Riau memang mempercepat penetapan status siaga darurat untuk mengoptimalkan pencegahan, dan saat ini pemerintah kabupaten dan kota juga melakukan hal yang sama," kata Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution dalam pernyataan persnya di Pekanbaru, Kamis, 25 Februari 2021.
Dia menerangkan, sebelumnya ada dua kabupaten yang menetapkan status siaga darurat. Kini menjadi enam daerah.
"Saya berharap ini bisa jadi upaya bersama untuk memperkuat upaya pencegahan," mbuhnya.
Baca: 46 Kasus Kebakaran Terjadi di Tanjung Pinang Januari-Februari
Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status siaga darurat karhutla dari 11 Februari hingga 31 Oktober 2021. Penetapan itu dengan pertimbangan potensi kebakaran lahan gambut meningkat setelah Riau memasuki musim kemarau.
Penetapan status siaga darurat karhutla antara lain ditujukan untuk meningkatkan sinergi pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta TNI dan Polri dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.
"Harapan saya masyarakat juga ikut berperan, agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan membakar saat musim kemarau, karena kalau gambut sudah terbakar akan susah memadamkannya dan biaya yang akan kita keluarkan untuk pemadaman sangat tinggi," jelasnya.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Riau Edwar Sanger menerangkan, luas lahan yang terbakar di Provinsi Riau sekitar 248 hektare mulai awal 2021 hingga kini. Kebakaran lahan tercatat terjadi di wilayah Bengkalis, Siak, Dumai, Indragiri Hilir, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu, dan Rokan Hilir.
Pekanbaru: Enam dari 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (
karhutla). Yakni meliputi Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai.
"Pemerintah Provinsi Riau memang mempercepat penetapan status siaga darurat untuk mengoptimalkan pencegahan, dan saat ini pemerintah kabupaten dan kota juga melakukan hal yang sama," kata Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution dalam pernyataan persnya di Pekanbaru, Kamis, 25 Februari 2021.
Dia menerangkan, sebelumnya ada dua kabupaten yang menetapkan status siaga darurat. Kini menjadi enam daerah.
"Saya berharap ini bisa jadi upaya bersama untuk memperkuat upaya pencegahan," mbuhnya.
Baca: 46 Kasus Kebakaran Terjadi di Tanjung Pinang Januari-Februari
Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status siaga darurat karhutla dari 11 Februari hingga 31 Oktober 2021. Penetapan itu dengan pertimbangan potensi kebakaran lahan gambut meningkat setelah Riau memasuki musim kemarau.
Penetapan status siaga darurat karhutla antara lain ditujukan untuk meningkatkan sinergi pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta TNI dan Polri dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.
"Harapan saya masyarakat juga ikut berperan, agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan membakar saat musim kemarau, karena kalau gambut sudah terbakar akan susah memadamkannya dan biaya yang akan kita keluarkan untuk pemadaman sangat tinggi," jelasnya.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Riau Edwar Sanger menerangkan, luas lahan yang terbakar di Provinsi Riau sekitar 248 hektare mulai awal 2021 hingga kini. Kebakaran lahan tercatat terjadi di wilayah Bengkalis, Siak, Dumai, Indragiri Hilir, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu, dan Rokan Hilir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)