Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kota Bekasi Perpajang ATHB

Antonio • 03 Oktober 2020 12:16
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk percepatan penanganan covid-19 di Kota Bekasi.
 
Perpanjangan ATHB dilakukan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/ Kep.488-BPBD/ X/ 2020 tanggal 2 Oktober 2020 itu dijelaskan, ATHB berlaku mulai hari ini, Sabtu 3 Oktober 2020 sampai dengan 02 November 2020.
 
"Apabila dalam pelaksanaan ATHB tersebut ditemukan kasus positif di wilayah, maka diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Baca: 35 Kabupaten/Kota di Jateng Nihil Zona Merah
 
Rahmat menyampaikan, bidang pendidikan, kesehatan, agama, lingkungan perkantoran, fasilitas umum dan sosial harus memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan.
 
"Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan ATHB ini dibebankan pada APBD Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya. 
 
Sementara itu, Pemkot Bekasi pun telah menerbitkan maklumat pembatasan jam operasional hingga pukul 18.00 WIB. Segala aktivitas masyarakat melebihi pukul 18.00 WIB dilarang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan