Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra menginterogasi tersangka PM. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra menginterogasi tersangka PM. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

Kasus Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Segera Disidangkan

Antara • 29 Agustus 2021 06:07
Medan: Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan berkas perkara lima tersangka dan barang bukti kasus swab antigen bekas di Bandara Kualanamu Internasional Deli Serdang, Sumatra Utara, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Kasus tersebut segera masuk persidangan.
 
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Muridan membenarkan pelimpahan berkas perkara kasus swab antigen bekas. Pelimpahan berkas perkara lima  tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahap II ke Kejati Sumut.
 
"Pelimpahan berkas perkara swab antigen bekas itu di Kejati Sumut pada Selasa, 24 Agustu," ujar Muridan, di Medan, Sumut, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut melimpahkan berkas perkara lima tersangka dan barang bukti kasus swab antigen bekas di Bandara Kualanamu Internasional Deli Serdang ke Kejati Sumut, pada Selasa, 24 Agustus 2021.
 
Baca: Tingkat Kesembuhan Capai 91%, Pemerintah Apresiasi Tenaga Kesehatan
 
Kelima tersangka itu PC Manajer Kimia Farma dan empat orang pegawai yakni SP, M, RN dan DP. Kelima tersangka melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
 
Sebelumnya, pada 27 April 2021, polisi melakukan penggerebekan di Bandara Kualanamu, perihal dugaan pemakaian alat rapid tes bekas. Polisi mendatangi laboratorium PT Kimia Farma Diagnostik di lantai mezanin Bandara Kualanamu.
 
Para tersangka melakukan praktik tersebut sejak Desember 2020. Mereka merupakan pekerja di PT Kimia Farma Diagnostik, dan diduga telah meraup keuntungan Rp1,8 miliar.
 
Jumlah tersebut diperkirakan berdasarkan estimasi penggunaan layanan tes uji cepat covid-19 di Bandara Kualanamu sebanyak 200 orang per hari. Pihaknya telah menyita barang bukti Rp149 juta dari tangan tersangka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan